Kasus TPPU Narkoba Aman dan Jamal Diduga Mengendap di Polres Tanjungpinang

Barang Bukti Sabu Milik Tersangka Warga Tanjungpinang
Photo Dokumentasi Barang Bukti Narkoba Sabu dan Esktasi Salah satui Tersangka, yang diamanakan BNN Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Dua berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Tersangka Aman alias Asun dan tersangka Jamal hingga saat ini “mengendap” dan belum dilimpah atau ditindak lanjuti Polres Tanjungpinang sejak 2018 lalu.

Penyidikan 2 tersangka dugaan kasus TPPU ini, didasarkan pada transaksi mencurigakan terdakwa Narkoba Pil Ekstas dan Sabu yang dilakukan tersangka Aman alias Asun, yang sebelumnya diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang sekitar pukul 01.00 Wib, di Jalan Rawasari Tanjungpinang,Kamis,(19/7/2029) lalu.

Data yang diperoleh PRESMEDIA.ID, penetapan tersangka TPPU terhadap Aman alis Asun dan Jamal, didasarkan pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres Tanjungpinang nomor: SPDP/52/VII/ 2018/Resnakoba tanggal 21 Juli 2018, yang dikeluarkan mantan Kasat narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Efendi Ali S.IP,MH dalam tindak pidana Narkoba.

Asun sendiri, ditangkap dan diamankan Polisi, setelah sebelumnya Satnarkoba Polres Tanjungpinag menangkap Ijak Khung alias Apek pemili pil Ekstasi. Atas penangkapan tersebut, selanjutnya Satnakorba Polres Tanjungpinang menangkap tersangka Aman alias Asun di rumahnya Jalan Rawasari Tanjungpinang,Kamis,(19/7/2029).

Dari penyelidikan kasus narkoba Aman alias Asun, tersangka mengaku ke Polisi sebagai penjual 30 butir pil ektasi merk Redbull tersebut ke tersangka Ijak Khung alias Apek. Pada penangkapan Tersangka Aman alias Asun, Polisi juga berhasil mengamankan 2 paket sabu, 4 butir ekstasi merk Redbull dan minions serta 8 butir Pil Erimin 5 dari tersangka Aman.

Selanjutnya, saat diintrogasi, tersangka Aman alias Asun mengaku, sejumlah barang haram tersebut diperoleh dan dibawanya dari Malaysia ke Tanjungpinang. Dari pengakuan itu, Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap hand phond milik tersangka Aman. Dan Oleh Kasat narkoba Efendi Ali, saat itu, tersangka Aman alias Asun diminta untuk membuka Mobile Banking BCA miliknya. Pada Mobile Banking tersangka, ditemukan banyak transaksi keuangan baik yang masuk atau pun yang keluar. Dari pengakuan tersangka, transaksi uang yang masuk dan keluar dari rekeningnya itu merupakan upah dan imbalan yang diperolehnya dari transaksi narkoba yang dilakukan.

Selain itu tersangka Aman Alias Asun juga mengakui, upah uang dari membawa narkotika sabu dan ekstasi dari Malaysia itu diterimanya melalui transperan dana ke rekenng BCA atas nama Jamal yang dikuasai dan dipegangnya.

Atas pengakuan tersangka Aman alias Asun itu, selanjutnya penyidik Satnarkoba Polres Tanjungpinung, yang saat itu dipimpin langsung Efendi Ali, kembali membawa tersangka kerumahnya, untuk dilakukan penggeledahan.

Dari penggledahan yang dilakukan, Polisi menemukan sebuah buku Pasport atas nama Aman, buku tabungan BCA atas nama Aman, Jamal, Buku Tabungan BCA atas nama Mui Kiang alias Lili Dharmayanti, buku Tabungan BCA atas nama Ricky Handoko, buku tabungan BCA atas nama Deddy Dharmanto, Serta uang sebesar Rp.2,750 juta, 150 Dollar Singapura, Uang Rp.3,320 juta, serta kunci dan Mobil Toyota Rush BP.1074 MO warna putih yang diakui tersangka dibeli dari upah membawa dan menjual narkotika esktasi tersebut.

Dari temuan itu, selanjutnya, Polres Tanjungpinang kembali mengeluarkan dan mengirimkan SPDP nomor, SPDP/53/VII/2018/ResNarkoba Tanggal 26 Juli 2018, dengan perkara TPPU, yang ditandatangani mantan Kapolres Tanjungpinang AKBP.Ucok Lasdin dan diserahkan ke Kejaksaan negeri Tanjungpinang dibarengi dengan Sprindik, Sidik nomor: SP.Dik/48/VII/2018/Res Narkoba tanggal 21 Juli 2018.

Namun sayang-nya, hingga satu tahun lebih SPDP berkas perkara TPPU ini, Berkas perkaranya tidak pernah dilimpah dan disampaikan penyidik satresnarkoba Polres Tanjungpinang, ke Kejaksaan, untuk disidangkan di Pengadilan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP.M.Iqbal yang dikonfrimasi terkait dengan perkara TPPU ini, belum memeberikan jawaban, upaya konfrimasi yang dilakukan PRESMEDIA.ID ke Kapolres, juga belum membuahkan jawaban, pada Sabtu,(30/11/2019).

Ditempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Kriman Panjaitan yang dikonfrimasi PRESMEDIA.ID terhadap tindak lanjut perkara TPPU dua tersangka ini, juga enggan memberi jawaban. Namun demikian, Kasat Narkoba yang baru beberapa bulan menjabat ini, meminta wartawan agar menemuinya pada Senin, minggu depan guna mendapatkan konfrimasi.

Ditempat terpisah, Kepala seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Wawan Rusmawan yang dikonfrimasi dengan SPDP kasus TPPU ini, juga mengatakan, tidak pernah menerima DPDP kasus tersebut sejak dirinya menjabat sebagai Kepala seksi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“Sejak saya menjabat sebagai Kasipidum di Kajari ini, nggak ada kami terima SPDP TPPU itu,”ujarnya pada PRESMEDIA.ID, Sabtu,(30/11/2019).

Sementara itu, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, juga mengatakan, tidak pernah menerima Berkas Pekara kasus TPPU atas nama dua tersangka tersebut. Tetapi untuk Kasus narkoba atas nama Terdakwa Aman Alias Aseng PN pernah menerima dan telah disidangkan.

Humas PN Tanjungpinang Edward mengatakan, Kasus kepemilikan dan penjualan Narkoba atas nama terdakwa Aman Alias Asun itu, telah disidangkan dan dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang, dengan hukuman 6 Tahun penjara, denda Rp.1,5 Milliar subsider 4 bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan, Sedangkan atas Nama Jamal Pengadilan tidak pernah menerima berkas.

“Kalau untuk Kasus TPPU, atas nama terdakwa Aman alias Asun dan Jamal, sampai saat ini tidak ada berkas perkaranya sampai ke sini (PN-Tanjungpinang-red),”ujarnya.

Penulis:Redaksi