Katanya Tidak Dipungut Biaya, 8 WBP Di Lapas Tanjungpinang Dapat Asimilasi

Katanya Tidak Dipungut Biaya, 8 WBP Di Lapas Tanjungpinang Dapat Asimilasi pembebasan bersyarat
Katanya tidak dipungut biaya, 8 WBP di Lapas Tanjungpinang dapat Asimilasi pembebasan bersyarat  yang diserahakan pada Sabtu(28/1/2023) (Foto:Presmedia.id/Hasura)

PRESMEDIA.ID, Bintan- Sebanyak 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang, menerima pembebasan bersyarat program asimilasi Kementerian hukum dan HAM.

Ke 8 Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapat pembebasan bersyarat Asimilasi itu berpindah tahanan dari Lapas menjadi tetap berada di rumah. Penyerahan Asimilasi itu dilakukan Bapas kelas II Tanjungpinang, Sabtu (28/1/2023).

Kepala Lapas (Kalapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Hermawan, mengatakan WBP yang mendapatkan asimilasi itu sudah menjalani hukuman 2 per 3 dari masa tahanan. Mereka semua berkasus pada tindak pidana umum pencurian.

Dalam pemberian dan pengurusan Asimilasi, dikatakan juga tidak dipungut bayaran atau (Pungutan), Namun diseleksi dengan syarat serta sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Selamat bagi warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi di rumah,” ujar Maman.

Asimilasi sendiri, diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat, sejumlah syarat penerima itu sesuai dengan Kepmenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas.

“Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak ini dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Kepada 8 WBP Maman Hermawan juga berpesan, agar berkelakuan baik dan berinteraksi secara normal dengan masyarakat. Jangan sampai melakukan atau mengulangi perbuatan yang melanggar hukum atau pidana.

“Kita ingatkan agar WBP selalu menjaga kesehatan, jaga diri, dan juga harus bisa menjaga hubungan baik dengan masyarakat serta jangan melakukan pengulangan tindak pidana,” katanya.

Apabila dalam menjalani asimilasi ini WBP Kembali berbuat onar apalagi melakukan pelanggaran hukum. Maka hak-haknya dapat dicabut dan kembali menjalani pidana.

“Asimilasi yang diterima WBP bisa dicabut jika kembali berurusan dengan hukum atau tindak pidana,” ucapnya.

Penulis:Hasura
Editor  :Redaktur

Komentar