Kawasan Industri Segantang Lada Galang Batang Masuk KSA, Dinas PUPR Bintan Lapor APH dan Ajukan Audit Tata Ruang

Kawasan Industri Segantang Lada di Galang Batang yang sudah beroperasi selama 6 tahunan ternyata masuk Kawasan KSA. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Kawasan Industri Segantang Lada di Galang Batang yang sudah beroperasi selama 6 tahunan ternyata masuk Kawasan KSA. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Bintan mengatakan, Kawasan Industri Segantang Lada Galang Batang, tempat PT.Aiwood Smart Home Internasional merakit barang asal China, masuk dalam kawasan Kawasan Suaka Alam (KSA).

Kepala Dinas PUPRP Bintan, Wan Afandi, mengatakan kepastian itu diketahui setelah sebelumnya, Pemkab Bintan mengirimkan tim melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta.

“Dari hasil koordinasi Tim Dinas PUPRP Bintan dengan Kementerian ATR/BPN, menyatakan, sebagian besar lahan yang dijadikan Industri Segantang Lada itu adalah Kawasan Suaka Alam,” kata Wan Afandi di Kantor Bupati Bintan.

Koordinasi itu dilakukan, untuk mengetahui status Kawasan Industri Segantang Lada yang di Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.

Maka sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah tidak boleh diperuntukkan untuk industri.

“Jadi RTRW nya sudah jelas itu sebagian besar KSA. Kemudian ada juga pertanian. Sehingga dilarang keras untuk dibangun gedung apalagi ada aktivitas industri,” ujar

Masalah ini sudah melaporkannya ke pihak kepolisian dan kejaksaan. Kemudian juga sudah dibeberkan petunjuk teknisnya (juknis).

Maka, langkah selanjutnya adalah audit tata ruang dengan melakukan kajian. Namun kegiatan itu terkendala dengan tenaga ahli.

“Kita juga minta tolong ke Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan tenaga ahli guna dilakukan audit tata ruang,” jelasnya.

Disinggung keberadaan PT.Aiwood Smart Home Internasional yang selama ini di Kawasan Industri Segantang Lada, Galang Batang. Wan Afandi menegaskan bahwa KSA itu statusnya lebih tinggi dari hutan lindung.

“Jadi sudah jelas bahwa kawasan itu tidak diperbolehkan untuk pembangunan apalagi aktivitas industri. Karena kawasan itu sangat dilindungi. Kami sudah jelaskan semuanya ke pihak Reskrim Polres Bintan dan Kejari Bintan,” katanya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi