
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Tersangka dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Darpa Canrawi malalui kuasa hukumnya Agus Sutanto SH, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Polda Kepri dan Polres Lingga atas penetapan klienya sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT tahun 2017 lalu.
Gugatan praperadilan domohonkan ke PN Tanjungpinang atas kadaluarsanya Laporan Polisi, tidak sahnya Surat Perintah Penyidikan tidak sahnya Penyidikan serta tidak sahnya penetapan tersangka dan tidak sahnya penetapan lainnya yang dikeluarkan berkaitan dengan penetapan tersangka.
Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan SH membenarkan adanya permohonan Praperadilan yang dulakukan pemohon terhadap termohon dalam hal ini, Polis, Polda Kepri dan Polres Lingga. “Permohonan Praperadilan pemohon terdaftar di PN dengan register perkara Nomor 4/ Pid.Pra/ 2019/ PN. Tpg. Dan ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk Awani Setyowati SH sebagai hakim yang memeriksa,”ujar Santonius Tambunan Jumat,(13/9/2019).
Berdasarkan penetapan majelis Hakim, Sidang pertama dari permohonan Praperadilan pemohon, akan dilaksanakan pada Selasa, 24 September 2019.
Sementara itu dari data permohonan praperadilan pemohon di PN Tanjungpinang, Kuasa hukum pemohon menyatakan, penetapan klienya sebagai tersangka KDRT tidak berdasara hukum karena kejadiaan dugaan tindak pidananya terjadi pada 2017 dan dilaporkan pada 2019,
“Selain itu Perbutan KDRT yang disangkakan juga tidak ada menyebabkan luka pisik yang membuat korban tidak dapat beraktivitas. Sebaliknya, Pelapor yang merupakan isteri dari terlapor hanya ditinggal pergi terlapor 2017 lalu karena sudah tidak ada kecocokan dan tidak memiliki anak,”sebut Agus Sutanto.
Selain itu, Kuasa hukum pemohon juga menyatakan, perbuatan pemohon bukan merupakan perbuatan tindak pidana, karena yang terjadi antara Pemohon dan Termohon adalah pisah ranjang yang tidak mengakibatkan kekerasan dalam rumah tangga maupun penelantaran terhadap Pelapor.
“Atas dasar itu, tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin Sidik/06/VIII/2019/Reskrim tanggal 12 Agustus 2019, terkait dugaan peristiwa Pidana dalam rumusan Pasal 45 dan Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,”ujarnya.
Sementara, sejak pemohon dengan pelapor pisah ranjang, Toko Metro Mini Mart milik pemohon selama dirtinggal juga dikelolah oleh Pelapor dan seluruh keuangan toko dalam kekuasaan Pelapor dan pemohon tidak mendapat bagian dari keuangan tersebut,sehingga segala kebutuhan hidup sehari-hari Pelapor lebih dari cukup dari hasil modal usaha pemohon.(Presmed2)