Kejagung Boleh Borgol Buronan Adelin Saat Pesawat Masuk Wilayah Udara Indonesia

Adelin Lis buronan Kejaksaan Agung atas kasus pembalakan liar di Mandailing Natal Sumatera Utara.
Adelin Lis buronan Kejaksaan Agung atas kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa/Presmedia.)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Jakarta, Prof Hikmahanto Juwana mengungkapkan, penangkapan buronan Adelin Lis tersangka kasus pembalakan liar (illegal logging) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada 2000 sampai 2005 yang dikembalikan ke Indonesia merupakan proses deportasi, bukan ekstradisi.

Hikmahanto Juwana mengatakan, bahwa deportasi dilakukan karena Adelin Lis dinilai oleh otoritas Singapura telah melanggar hukum keimigrasian setempat.

Lebih lanjut, Rektor Universitas Jenderal A Yani Bandung ini mengatakan, pada tanggal 9 Juni 2021 Pengadilan Singapura telah memutus Adelin Lis bersalah dengan menjatuhkan denda dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

Dalam konteks ini, masih Hikmahanto, dikembalikannya Adelin Lis bukan karena kejahatan yang dilakukan di Indonesia, tetapi pemerintah Indonesia meminta ke Singapura untuk memulangkan Adelin Lis.

Bila ada permintaan dari keluarga Adelin Lis agar ia dipulangkan oleh keluarga maka ini harus ditolak,” katanya dalam rilis yang dikirim Pusat Penerangan Kejagung melalui Penerangan Hukum Kejati Kepri, Jumat(18/6/2021).

Menurutnya, memang benar bahwa yang disampaikan oleh Jaksa Agung agar Adelin Lis dipulangkan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini untuk mencegah Adelin Lis dengan pesawat yang mungkin disewa oleh keluarga tidak menuju Indonesia malah ke negara lain.

Memang Kejagung mungkin harus menyewa pesawat komersial. Namun ini penting dilakukan untuk memastikan kepulangan Adelin Lis ke Indonesia.

Pada saatnya nanti berbeda dengan proses ekstradisi dimana buron dalam keadaan diborgol dalam proses handing over (penyerahan), dalam proses deportasi pada waktu dijemput oleh aparat Kejagung maka Adelin Lis tidak dalam keadaan diborgol.

”Adelin Lis akan diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia. Jadi berdasar hukum Indonesia Adelin Lis melakukan kejahatan dan karenanya otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan,” tegasnya.

Lebih lanjut Prof Hikmahanto menambahkan, kalaulah otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari Kejaksaan, maka bisa tetap dipulangkan dengan pesawat komersial dengan tujuan Jakarta. Nanti ada aparat Kejaksaan yang duduk sebagai penumpang.

“Setelah memasuki wilayah udara Indonesia barulah aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk menangkap dengan memborgol Adelin Lis sampai di Jakarta,” pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor: Ogawa