Kejagung Limpahkan 4 Tersangka Korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast ke JPU

Kejagung Limpahkan 4 Tersangka Korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast ke JPU. (Foto: Puspenkum)
Kejagung Limpahkan 4 Tersangka Korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast ke JPU. (Foto: Puspenkum)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serah terima berkas penyidikan empat tersangka dan barang bukti alias tahap II perkara korupsi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Keempat berkas perkara itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedan menyebutkan, keempat berkas perkara masing-masing berinisial BR, THK, HG, dan NM. Para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 31 Maret 2023 hingga 19 April 2023.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Ketut dikutip dari laman resmi Kejagung RI.

Sebelumnya, berkas perkara atas nama keempat tersangka dalam perkara dimaksud, telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada Rabu 29 Maret 2023 usai dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan Jam Pidsus Kejagung.

Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur