BPJS-TK-Tanjungpinang

Kejagung Periksa 8 Pejabat PT Antam hingga Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Emas

Kapuspenkum Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Kapuspenkum Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang dari PT Aneka Tambang (Antam), petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan pihak swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan komoditas emas tahun 2010-2022 pada Selasa (30/5/2023).

Pemeriksaan terhadap delapan orang tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan kedelapan orang itu diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Para saksi tersebut yakni berinisial MAA yang merupakan General Manager pada PT Antam, ID yang merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) pada PT Antam, MF selaku Manager Finance Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) PT Antam.

Kemudian MAK yang merupakan Trading and Service Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) pada PT Antam dan AM selaku Senior Vice President Internal Audit pada PT Antam.

Selain itu, saksi berinisial BI yang merupakan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, SK yang merupakan Staf pada Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C pada Bandara Soekarno-Hatta, serta EDS yang merupakan Direktur pada CV Mitra Sejati.

Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022,” kata Ketut dikutip dari laman resmi Kejagung.

Diketahui, penyidikan korupsi pada komoditas emas terkait dengan kegiatan ekspor-impor komoditas logam mulia dan emas. Dalam kegiatan ekspor-impor emas, ada kepentingan hak-hak negara yang dirugikan, terutama terkait dengan bea masuk atau tarif pajak dan lainnya.

Selain itu, penyelidikan di Jampidsus terkait kasus itu sudah dilakukan sejak 2021. Namun, kasus itu baru meningkat ke penyidikan pada 10 Mei 2023, setelah para jaksa penyidik meyakini adanya alat bukti atas perbuatan pidana dalam proses ekspor-impor komoditas logam mulia tersebut.

Baca Juga :

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur

Komentar