Kejagung Tetapkan Johnny G Plate Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo

Menteri Kominfo, Johnny G Plate saat keluar dari Gedung Kejagung, Rabu (17/5/2023). (Foto: Kejagung)
Menteri Kominfo, Johnny G Plate saat keluar dari Gedung Kejagung, Rabu (17/5/2023). (Foto: Kejagung)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo pada Rabu (17/5/2023).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan, Penetapan dan penahanan tersangka Jgp selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI ini dilakukan atas Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

“Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah meningkatkan status yang Jgp sebagai tersangka,” ungkapnya dalam konferensi sebagaimana rilis Kejagung yang diterima media ini Rabu (17/5/2023).

Penetapan tersangka Jgp lanjut Kuntadi, dilakukan atas dua alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (Jgp-red) diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G.

Tersangka Jgp disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum ditetapkan tersangka, Jgp sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa dengan status sebagai saksi.

“Demikian juga pada hari ini juga dilakukan pemeriksaan selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik sebelum ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Selama pemeriksaan, tim Jaksa penyidik menanyakan 33 pertanyaan atas keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795,- yang terdiri dari biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” ujarnya.

Kerugian Negara Capai Rp8 Triliun

Dirdik Jampidsus, Kuntadi juga mengatakan kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo bukan tindak pidana biasa. Sebab, kata dia, kerugian keuangan negara mencapai Rp8 triliun.

“Peristiwa ini dana yang digulirkan Rp10 triliun, kerugian negaranya Rp8 triliun. Ini bukan peristiwa pidana biasa,” tegasnya.

Dia mengatakan saat ini penyidik Kejagung tak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara. Menurut Kuntadi, penelusuran aset-aset sudah dilakukan sejak lama.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Johnny G Plate di Rutan Salemba

Selain menetapkan tersangka, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga melakukan penahanan terhadap tersangka Jgp.

Penahanan terhadap tersangka Jgp, dilakukan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat penahanan, terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, untuk mempercepat proses penyidikan.

“Tersangka Jgp kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat penahanan, terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Proyek BAKTI Akan Tetap Dilanjutkan

Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 sendiri, merupakan proyek strategis nasional dan oleh karenanya, Pembangunan tetap dilanjutkan, sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

“Penetapan Jgp sebagai tersangka dan penahanan ini, murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya,” tegas Kuntadi.

Kejaksaan lanjutnya, memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek.

Berita Terkait :

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur