
PRESMEDIA.ID– Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menetapkan mantan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia periode 2019-2024 Nadiem Makarim (Nam) tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat TIK Chromebook Kementerian Pendidikan 2019-2022.
Kepala Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriyatna mengatakan, penetapan tersangka Nam ini, dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti serta pemeriksaan 120 orang saksid an 4 Ahli, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.
Tersangka Nam sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024 lanjutnya, telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi Pendidikan.
Perabuatan korupsi yang dilakukan tersangka lanjut Kejagung, dilakukan dengan mengarahkan kegiatan proyek pengadaan Alat TIK pada salah satu produk google Chromebook di Kementerian Pendidikan 2019-2022.
Perbuatan dugaan tindak pidana korupsi itu, diawali dengan pertemuan tersangka Nam yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kenudayaan RI, dengan Pihak Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk dari google, yang salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang akan digunakan Kementerian dan kepada peserta didik pada Februari 2020.
Kemudian, tersangka Nam juga disebut melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak Google Indonesia, hingga menyepakati akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang akan mengunakan produk dari Google yaitu, ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM).
Dalam mewujudkan kesepakatan itu, tersangka Nam pada 6 Mei 2020, mengundang jajarannya, diantaranya, H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku staf khusus Menteri, melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dengan pihak Google Indonesia.

Dalam rapat itu, Tersangka Nam kepada peserta memerintahkan, agar pengadaan alat TIK di Kementeriaan Pendidikan kala itu, untuk menggunakan chromebook, sedangkan saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.
Untuk meloloskan chromebook produk google, lanjutnya, sekitar awal 2020 tersangka Nam sebagai Menteri Kemendikbud kemudian menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan barang alat TIK di Kemendikbud RI.
Pada hal, sebelumnya, Google yang telah menyurati Kementeriaan Pendidikan sebeleumnya untuk menawarkan produk-nya dalam pengadaan alat TIK ini, pejabat Menteri sebelumnya saksi Me tidak merespon, karena ujicoba pengadaan chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T).
Atas perintah tersangka Nam, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, selanjutnya Sw selaku Direktur SD dan Mul selaku Direktur SMP, membuat juknis/juklak yang spesifikasinya dikunci sesuai dengan jenis prodak chromeOS untuk proyek pengadaan alat TIK tersebut.
“Kemudian, Tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS,” ujarnya.
Kemuidan, pada Februari 2021, tersangka Nam menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Melalui Permendikbud ini, dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Atas perbuatan ini, Tersngka Nam, menyalahi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Atas pelangaran ini, mengakibatkan kerugian Negara dalam pengadaan alat TIK seluruh pelajar di Indonesia ini, Rp1.980.000.000.000 (Satu Triliun lebih), yang saat ini masih dalam penghitungan lanjut BPKP.
Atas perbuatannya, Jaka menjerat tersangka Nam dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka Nam Kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025,” ujarnya.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi












