
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, melimpahkan dua berkas perkara korupsi suap lelang proyek gedung kelas Belajar (Kampus) UMRAH Tahun 2019- 2020 Satker prasarana Permukiman Kementerian PUPR ke PN Tipikor Tanjungpinang.
Dua berkas korupsi suap yang dilimpahkan JPU ke PN itu adalah, berkas korupsi tersangka Erwan Yuni Suryanta (Kontraktor) sebagai Direktur PT.Ryantama Citrakarya Abadi, dan tersangka Dodi Sugiarto dari pihak swasta.
Kedua berkas korupsi suap ini, teregister dengan perka nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg atas nama tersangka Erwin Yuni Suryani ST dan perkara nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg atas nama tersangka Dody Sugiantio pada tanggal 30 Mei 2024.
Humas PN Tipikor Tanjungpinang Boy Syalendra membenarkan telah diterimanya pelimpahan dua berkas perkara korupsi tersebut.
Saat ini kata Boy, Ketua PN Tanjungpinang, juga telah menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara tersebut.
Untuk perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg atas nama tersangka Erwin Yuni Suryani ST, diperiksa oleh Hakim Siti Hajar Siregar sebagai hakim Ketua, dibantu hakim Fausi dan hakim adhoc Tipikor Syaiful Arif sebagai hakim anggota.
Sedangkan perkara nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg atas nama tersangka Dody Sugiantio, akan diperiksa Hakim Ricky Fardinan sebagai ketua dibantu Hakim Fausi dan hakim adhoc Syaiful Arif sebagai hakim anggota.
“Untuk sidang pertama, direncanakan akan dilakukan pada Kamis (6/6/2024) mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya Selasa (4/6/2024).
Untuk diketahui, Kejaksaan negeri Tanjungpinang sebelumnya menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi suap lelang proyek proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Kampung Bugis Tanjungpinang dan Gedung Kelas Belajar (Kampus) UMRAH Tahun 2019 sampai 2020 Kementerian PUPR.
Keempat tersangka yang ditetapkan adalah Erwin Yuni Suryani ST dan Dody Sugianto dari pihak suwatsa serta Amat Chandra dan Ridwan Effendi selaku Ketua Pokja pelelangan proyek.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Kampung Bugis Tanjungpinang tahun 2019 dimenangkan oleh PT.Ryantama Citra Karya Abadi dengan direktur Erwin Yuni Suryani ST dari Surabaya Jawa Timur dengan nilai kontrak pekerjaan Rp 34 miliar.
Sedangkan proyek Gedung Kelas Belajar (Kampus) UMRAH Tahun 2020 dimenangkan kontraktor PT.Michelindo dengan direktur Dody Sugianto dengan kontrak Rp33,6 miliar lebih.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi












