PRESMEDIA.ID– Direktur CV Samudera Jaya Perkasa (CV.SJY) inisial Sj susul pejabat Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas inisial Bb, tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan senilai Rp7,7 miliar tahun 2019.
Penetapan Sj sebegai tersangka ini, dilakukan penyidik Kejaksaan Kabupaten Kepuluaan Anambas
melalui surat perintah penetapan tersangka Nomor: PRINT-31/L.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Anambas Budi Purwanto mengatakan, penetapan Ji sebagai tersangka dalam kasus ini, didasarkan dua alat bukti yang sah dari penyidikan yang dilakukan.
Tersangka Ji lanjutnya, adalah pihak ke tiga penyedia sekaligus kuasa Direktur CV.SJY yang melaksanakan pembangunan proyek Puskesmas Siantan Selatan (1 Paket) TA 2019 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Kepulauan Anambas.
“Atas penetapan tersangka ini, kami juga melakukan penahanan pada Ji, sesuai Surat Perintah Penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujarnya.
Adapun peran JI dalam kasus korupsi ini dikatakan Jaksa, selaku kuasa Direktur bersama tersangka BS selaku pejabat Dinkes Anambas telah menandatangani kontrak pada 26 Juni 2019 sesuai Surat Perjanjian Nomor 05/SP-PKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019 dengan dari nilai kontrak Rp. 7.783.215.755,-
Tersangka Ji juga telah mengajukan pembayaran uang muka 30 persen kepada tersangka BS meskipun permohonan tidak dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam mengajukan pembayaran, tersangka Ji ini mengajukan pembayaran secara tertulis kepada tersangka BS dan ditindaklanjuti dengan melakukan pembayaran. Namun karena pekerjaan tidak selesai uang yang diterima juga sempat dikembalikan namun hanya 29 persen dari total yang diterima,” ujarnya.
Sedangkan sisa pengembalian uang muka sebesar 75 persen, tidak dikembalikan namun dilakukan pemotongan pada pembayaran selanjutnya.
Namun hingga berakhirnya masa pelaksanaan proyek 22 Desember 2019, tersangka Ji ini tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya, Dan progres pekerjaan terpasang hanya 31,8 persen sehingga tersangka Bs melakukan pemutusan kontrak dan mengusulkan dalam Daftar Hitam/Blacklist.
“Tetepi terhadap angsuran uang yang diterima tersagka Ji juga tidak melakukan pelunasan,” sebutnya.
Atas perbuatan tersangka Ji dan Bs ini, menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak mungkin diselesaikan Penyedia Pekerjaan Konstruksi hingga berakhirnya masa pelaksanaan sehingga PPK telah melakukan pemutusan kontrak.
Atas perbutan ke dua tersangka ini, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan, Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan 1 Paket TA 2019, menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp880 juta.
Atas perbuatannya, tersangka Bb dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Komentar