
PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mendesak Direktur PT.Bintan Inti Sukses (BIS) segera mengembalikan dana pengadaan lahan yang harga pembeliannya diduga di Mark up hingga Rp1.7 Miliar.
Kajari Bintan, I Wayan Riana, mengungkapkan, dari pengumpulan alat Bukti dan keterangan yang dilakukan, Pembelian lahan 1.3 hektar yang dilakukan PT.BIS di Jalan Nusantara l Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, diduga tidak sesuai dengan prosedur dan nilai taksir harga, hingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Dari penyelidikan yang dilakukan kata I Wayan, PT.BIS membeli lahan tersebut dari anggota DPRD Bintan M.Yatir.
Namun dalam proses jual beli tidak melibatkan tim parsial sebagai penaksir harga. Tetapi dilakukan langsung oleh kedua belah pihak. Dan pembayaran dilakukan secara langsung dan tunai.
“Lahan itu sudah dibayar lunas ke pemilik lahan. Namun seiring penyelidikan, PT.BIS menyatakan tidak jadi membeli dan akan mengembalikan dana pembelian Rp 1.7 miliar,” ujar I Wayan pada wartawan di Bintan.
Dari pengakuan Direktur PT.BIS saat diminta keterangan lanjut I Wayan, Secara pribadi berencana mengembalikan uang yang digunakan membeli lahan tersebut dan pihak perusahaan batal membeli lahan milik anggota dewan itu.
“Oleh karena itu, lahan seluas 1,3 Hektar yang telah dibayarkan lunas tersebut akan dibeli atas nama pribadi Direktur PT.BIS,” ujarnya.
Selain itu, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga telah disepakati dan diputuskan, bahwa lahan itu dapat dilepaskan atau dijual kembali kepada pihak ketiga.
“Dengan niat mengembalikan dananya itu, maka kita dukung. Meskipun belum diketahui adanya kerugian negara. Karena kita berusaha menyelamatkan uang negara,” jelasnya.
Menurut Kejari, Direktur PT BIS berencana mengembalikan uang dari pembatalan pembelian lahan sebesar Rp 1,7 miliar, namun pengembalian uangnya dengan cara dicicil melalui Kejari Bintan. Tahap pertama akan dikembalikan Rp 50 juta.
Namun pihaknya menolak dan menginginkan uang yang dibayarkan secara menyeluruh.
“Kita tidak mau dicicil tapi bayar full. Kita beri waktu sampai 20 Januari,” tegasnya.
Apabila yang bersangkutan tidak dapat memenuhi pengembalian maka proses penyelidikan dugaan korupsi di BUMD Bintan itu akan ditindaklanjutinya.
“Kalau tak dibayarkan sesuai tanggalnya, maka kita sendiri akan turunkan tim appraisal untuk mencari tau harga sebenarnya lahan itu. Apa lagi surat lahan itu belum sertifikat melainkan masih SKT,” katanya.
Penulis : Hasura
Editor : Redaksi