Kejari Bintan Musnahkan 6 Ribu Botol Mikol, Narkotika dan BB Perkara Pidana Lainnya di Bintan  

Kejari Bintan bersama Bea Cukai Tanjungpinang, Polres Bintan, PN Tanjungpinang serta Dinkes Bintan musnahkan barang hasil kejahatan. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Kejari Bintan bersama Bea Cukai Tanjungpinang, Polres Bintan, PN Tanjungpinang serta Dinkes Bintan musnahkan barang hasil kejahatan. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejari Bintan melakukan pemusnahan berbagai jenis barang bukti (Barbuk) dari puluhan tindak pidana perkara yang hukumnya telah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusanakan sejumlh barang bukti tindak pidana ini, dilaksanakan kejaksaan terhadap eksekusi barang bukti, yang disaksikan bersama Bea Cukai Tanjungpinang, Polres Bintan, PN Tanjungpinang serta Dinas Kesehatan Bintan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, Selasa (12/12/2023)

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Eka Widdiara, mengatakan Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 34 perkara tindak pidana baik pidana khusus (Pidsus) maupun pidana umum (Pidum).

Dari jumlah itu, dua diantaranya adalah barang bukti perkara pidana Khusus dan 32 kasus pidana umum.

“Untuk 2 kasus pidana khusus ini, terkait dengan kepabeanan. sedangkan Perkara Pidum itu  terdiri dari narkotika sebanyak 15 kasus dan non narkotika 17 kasus,” ujar  I Wayan Eka.

Adapun kasus non narkotika adalah penggelapan 2 perkara, pencurian 6 perkara, perjudian 1 perkara, KDRT 2 perkara, migas 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, karhutla 2 perkara, pertambangan 1 perkara dan penganiayaan 1 perkara.

“Perkara itu seluruhnya merupakan limpahan sejak sejak 16 Juni-11 Desember 2023 dan saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dieksekusi,” katanya.

Selanjutnya, sesuai dengan perintah putusan pengadilan, Jaksa sebagai eksekutor, melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut yang diantaranya, 6.006 botol minol yang terdiri dari 6 merek dari barang bukti perkara Pidsus, serta 72,7979 gram, narkotika jenis ganja 1,16 gram dan alat hisap sabu 4 set juga dari perkara Pidana khusus.

Sedangkan barang bukti dari perkara pidana umum terdapat 7 pucuk buah senjata tajam, 4 buah pipa paralon, handphone (hp) berbagai merek 23 unit dan timbangan digital 2 unit.

“Semua barang bukti tindak kejahatan ini, kami musnahkan sesuai dengan perintah putusan Pengadilan yang proses hukumnya sudah inkrah,” ucapnya.

Jumlah Kasus Narkoba Paling Banyak

Selain itu Kejari Bintan juga mengatakan, dari puluhan jumlah kasus yang ditangani, kejahatan narkotika di Bintan masih menjadi kejahatan yang paling menonjol dan paling banyak.

“Kasus narkotika ini tidak ada ampunnya karena sangat berbahaya. Maka diharapkan masyarakat bisa menjauhi barang haram ini karena sudah banyak merusak generasi bangsa,” pungkasnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi