Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti Sabu 3,8 Kg Dari 55 Perkara Inkrah  

Pemusnahan Barang Bukti 55 Perkara Inkrah di Kejaksaan Negeri Bintan oleh Kepala kejaksaan dan Polres Bintan
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, bersama Polisi, memusnahan Barang Bukti 55 Perkara Inkrah di halaman Kejaksaan Negeri Bintan.(Foto:Roalnd/presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari)  Bintan musnahkan Barang Bukti (BB) dari 55 perkara yang telah inkracht (Berkekuatan hukum tetap) periode Desember 2020 sampai Agustus 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana, mengatakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum itu dilakukan sebagai tindak lanjut proses hukum terhadap 55 kasus yang perkaranya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dari 55 Perkara Inkrah yang ditangani Kejaksaan lanjutI Wayan, Perkara yang paling menonjol adalah Kasus Narkotika dengan jumlah sebanyak 29 perkara, dengan jenis barang bukti sabu sebanyak 3,8 Kilogram, Kemudian narkoba ganja 2,6 gram, Ekstasi sebanyak 97 butir atau 29,11 gram serta psikotropika jenis H-5 atau obat terlarang lainnya sebanyak 1,91 gram dengan jumlah 9 butir.

Keseluruh perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap hingga, barang-bukti narkoba pengembalian dari labfor dilakukan pemusnahan,” kata I Wayan saat press rilis di halaman kantor Kejari Bintan, Jumat(13/8/2021).

Pantauan Media di Kejari Bintan, Sebelum dimusnahkan, seluruh jenis narkoba dilakukan pengujian menggunakan narko tes yang dilakukan langsung oleh anggota Ditres Narkoba Polda Kepri untuk memastikan keaslian barang bukti.

Selain Narkoba, dalam kesempatan itu Kejaksaan juga memusnahkan Barang bukti dari 26 perkara pidana umum lainya, yang terdiri dari barang bukti senjata tajam sebanyak 9 perkara dan barang bukti handphone sebanyak 33 unit.

Kemudian ada juga barang bukti beberapa helai pakaian dan barang bukti kertas lainnya yang dijadikan alat kejahatan tindak pidana narkotika, pencabulan, penganiayaan, pencurian, perjudian, penipuan, pertambangan, dan penghasutan.

“Untuk narkotika jenis sabu dilarutkan dengan cara direbus, pil ekstasi dan psikotropika jenis H-5 di blender setelah itu direbus dengan air mendidih,” paparnya.

Sementara itu untuk barang bukti handphone dimusnahkan dengan dipotong-potong kemudian dibakar dengan barang bukti pakaian dan lainnya.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi

Komentar