Kejari Bintan Sita 2 Aset Milik Terpidana Korupsi TPA Ari Syafdiansyah

Pihak kejaksaan memasang plang penyitaan aset milik terpidana kasus pengadaan TPA Tanjunguban Selatan di Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Pihak kejaksaan memasang plang penyitaan aset milik terpidana kasus pengadaan TPA Tanjunguban Selatan di Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Dua aset milik Ari Syafdiansyah yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjunguban Selatan disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Rabu (30/8/2023).

Adapun aset yang disita berupa lahan milik terpidana yang berada di dua lokasi berbeda. Diantaranya sebidang tanah kosong dengan status Hak Milik dengan luas 834 M2 di Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam.

Kemudian sebidang tanah dengan bangunan dengan luas 571 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur. Proses penyitaan lahan ini disaksikan juga oleh istri terpidana bersama aparatur desa/lurah dan kecamatan terkait.

Kasipidsus Kejari Bintan Fajrian Yusnardi mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungpinang Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT.TPG tanggal 23 Mei 2023.

“Penyitaan meliputi sebidang tanah kosong, serta tanah dan bangunan milik Ari Syafdiansyah,” ujarnya.

Kini pihak kejaksaan masih melakukan proses pencarian aset lainnya. Karena diduga kuat masih ada aset lainnya yang disembunyikan oleh terpidana Ary Syafdiansyah berupa kendaraan roda empat sebanyak dua unit.

“Kami akan menelusuri aset lainnya,” katanya.

Apabila nantinya dalam proses pencarian ditemukan fakta ada pihak yang menyembunyikan atau berencana menyembunyikan dan mengaburkan aset-aset milik terpidana. Maka pihaknya akan menindaknya.

“Kami akan terapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi