
PRESMEDIA ID, Bintan – Kejaksaan Negeri Bintan menetapkan 3 tersangka Korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di kabupaten Bintan tahun 2018.
Ke tiga tersangka yang ditetapkan adalah, Heri Wahyu (Hw) selaku kuasa Pengguna Anggaran (PA) dan yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengadaan lahan.
Kemudian tersangka Ari Safriansyah (As) dan Supriatna (Sp) sebagai pemilik lahan dan penerima dana ganti rugi atas adminitrasi yang diduga palsu diatas lahan yang di ganti rugi.
Kepala kejaksaan negeri Bintan I Wayan Riana mengatakan, penetapan 3 tersangka dalam Korupsi TPA yang menelan dana Rp.2.44 Miliar dari dana APBD 2018 Bintan itu, dilakukan atas terpenuhinya dua alat bukti atas tindak pidana korupsi yang dilakukan masing-masing tersangka.
“Penetapan tersangka ini juga sebagai tindak lanjut dari Penyelidikan dan penyidikan yang sebelnya telah dilakukan Kejaksaan, Negeri Bintan,” ujarnya, di Kejari Bintan Rabu (20/7/2022).
Atas perbuatannya lanjut I Wayan didampingi Kasipidsus Fajrian, ke tiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 jobpasl 18 UUÂ nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP.
Dalam kasus pengadaan lahan ini, sebut Kejari, Nilai Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan juga mencapai Rp.2.44 Miliar atau total loss, atas tidak termanfaatkannya lahan yang diganti rugi.
“Selain menyita barang bukti, kami juga telah memeriksa 36 saksi,” ujarnya.
Disinggung dengan keterlibatan pihak lain, mengingat 6 anggota tim pengadaan lahan TPA itu, I Wayan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, dan melihat niat dan peranan (mensrea) yang paling aktif dan berperan dalam dugaan tindak pidana ganti rugi lahan TPA itu adalah ke tiga tersangka.
“Untuk proses hukum lebih lanjut ke tiga tersangka hari ini juga akan kami lakukan penahanan di Polres Bintan,” ujarnya.
Sebelumnya penyidik Kejari Bintan telah melakukan penyidikan dugaan korupsi Kegiatan pembebasan lahan TPA yang dilakukan Dinas Permukiman dan Kawasan Perumahan (Perkim) kabupaten Bintan pada 2018 itu.
Kegiatan pengadaan lahan TPA sendiri dilakukan berdasarkan SK Bupati Nomor 282/IV/2018 tentang pembentukan Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah skala Kecil (dibawah 5 Hektar-red) untuk pembangunan TPA yang kala itu dikeluarkan Bupati Bintan Non aktif Apri Sujadi.
Atas surat itu, selanjutnya kepala dinas Perkim Bintan tersangka Heri Wahyu membentuk Panitia Pengadaan dengan anggota 6 orang.
Ketua Panitia Pengadaan lahan sendiri adalah Herry Wahyu dan anggota Tim terdiri BPN, Camat, Lurah serta pejabat instansi lainnya.
Melalui panitia pengadaan tanah itu, selanjutnya menyepakati lahan TPA yang diganti rugi adalah lahan milik Ari Syafriansyah seluas 20.000 Meter persegi (2 hektar) dengan surat lahan Sporadik Nomor:10/KTS/2017 tanggal 26 April 2017, yang berada di daerah pasar baru RT 12/RW 02 Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.
Tragisnya, setelah lahan diganti rugi dengan harga Rp 2.44 Miliar. Ternyata sebagian lahan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Selain itu, dilahan yang diklaim milik tersangka As itu, juga terjadi tumpang tindih kepemilikan atas Surat Hak Milik (SHM) tahun 1997 atas nama Maria, kemudian SHM tahun 1997 atas nama Zuzana dan SHM tahun 1997 atas nama Thomas, serta Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1995 atas nama Chaidir.
Penulis:Hasura
Editor. :Redaksi