
PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru korupsi dana desa Lancang Kuning Bintan 1018-2021.
Tersangka baru ini adalah Purwanto alias Pr, rekan dari mantan kades Lancang kuning Cholili Bunyani alias Cb yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, menyatakan, penetapan tersangka Purwanto alias Pr ini dilakukan atas dua alat bukti yang dimiliki penyidik, terhadap keterlibatan Pr dalam pengadaan Sapi dari dana Desa Lancang Kuning 2018-2021.
Awalnya, kami telah menetapkan mantan Kades Lancang Kuning inisial Cb sebagai tersangka korupsi anggaran dana desa 2018-2021 dengan kerugian Rp 999 juta. Dan penetapan tersangka Pr ini, kami lakukan atas pengembangan dan alat bukti,” ujarnya Rabu (8/11/2023) malam.
Tersangka Pr lanjut Fajrian adalah rekan mantan Kades Lancang Kuning yang mengadakan dan membeli kemudian menjual kembali Sapi yang dananya menggunakan dana Desa 2018-2021.
Adapun kronologis keterlibatan Pr, berawal pada 2028, Desa Lancang Kuning dengan menggunakan dana desa, membeli sapi dengan Purwanto.
Selanjutnya, sapi yang dibeli dari dana desa itu, kemudian dititipkan sementara di kandang milik Purwanto di Kelurahan Toapaya Asri.
Namun tak berapa lama, Pr malah menjual sapi milik Desa Lancang Kuning tersebut dan dari hasil penjualan sapi, yang bersangkutan membaginya dengan mantan Kades Lancang Kuning tersangka Cb.
“Pr alias Teguh ini, terbukti menjual sapi yang dibeli oleh Desa Lancang Kuning dan membagi hasil penjualan sapi itu dengan mantan Kades Cb yang sebelumnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu,” jelasnya.
Akibatnya, sejumlah sapi yang diadakan (dibeli) dari dana desa Lancang Kuning itu, tidak pernah sampai ke Desa Lancang Kuning karena habis terjual. Hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 113 juta dana yang diterima tersangka Pr dari Rp 999 juta total kerugian negara.
“Maka dengan perannya tersebut kami menetapkan Pr ini selaku pengusaha ternak sapi tersangka dalam kasus korupsi DD Lancang Kuning ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Pr dijerat dengan pasal 2 ko pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka Pr kami tahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari kedepan,” pungkasnya.
Berita Sebelumnya :
- Warga Desa Lancang Kuning Adukan Mantan Kadesnya ke Kejari Bintan atas Dugaan Korupsi
- Kejari Bintan Serahkan LP Dugaan Korupsi Dana Desa Lancang Kuning Ke Inspektorat
- Mantan Kades Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologis Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Lancang Kuning-Bintan
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi