
PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejaksaan Negeri Bintan, menetapkan Warga Negara Asing inisial (Lyb) alias Pt, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam dugaan kasus korupsi penjualan aset lahan Desa Berakit kabupaten Bintan tahun 2012.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Eka Widdiara mengatakan, penetapan WNA inisial Lyb ke daftar DPO ini, karena merupakan orang yang membeli lahan aset Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong kabupaten Bintan.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti akte jual beli di Notaris, tersangka Mnt selaku mantan kades, menjual lahan seluas 12.469,477 M2 yang merupakan aset milik desa itu ke WNA inisial Lyb seharga Rp1.527.452.500,- ketika menjabat sebagai manager perusahaan di PT.AGM,” ujarnya di Bintan Rabu (22/11/2023).
Kita akan kirim penerbitan DPO ke Kejagung melalui Kejati Kepri,” ujar I Wayan di kantornya Bandar Seri Bentan.
Disinggung mengenai status WNA inisial Lyb apakah sebagai tersangka atau saksi hingga dimasukan dalam daftar DPO, I Wayan mengatakan, jika sebelumnya penyidik Kejaksaaan sudah pernah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa dan dimintai keterangan dalam kasus korupsi dengan tersangka Mnt sebagai mantan Kades Berakit.
Namun dari pemanggilan yang dilakukan, Lyb tidak pernah hadir karena keberadaannya tidak diketahui dan informasinya tidak berada di Provinsi Kepri.
“Dari data dan informasi yang kami peroleh, Lyb ini sedang berada di Singapura maka dari itu kami meminta bantu ke Kejagung agar bisa dicari tahu alamat asli bersangkutan. Jika sudah tau akan kita panggil dan dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Wayan juga mengatakan, bagaimana sebenarnya keterlibatan dan pengetahuan Lyb lanjutnya, atas hal itu perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan untuk pengembangan kasus dugaan korupsi penjualan lahan tersebut.
“Ini yang perlu didalami, apakah yang bersangkutan saat membeli lahan milik desa itu mengetahui jika lahan yang dibelinya adalah aset desa,” katanya.
Berita Sebelumnya :
- Mantan Kades di Bintan Ditetapkan Tersangka Korupsi Karena Jual Tanah Aset Desa ke WNA
- Ditetapkan Jaksa Tersangka, Mantan Kades Nazar Talibak Jual Tanah Desa ke PT.Berakit Resort Rp 1,5 M
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi