PRESMEDIA.ID, Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Surat Izin Besuk Tahanan (Sisinta) yang dirancang untuk mempermudah proses permohonan izin besuk tahanan bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun melalui Kasipidsus Gustian Juanda mengatakan, dengan SISINTA, masyarakat tidak perlu lagi repot mengurus izin besuk secara manual.
Cukup dengan mengakses aplikasi melalui smartphone atau website, masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan mudah dan cepat.
Selain itu, adanya fitur scan barcode di Rutan dan PTSP Kejari Karimun atau mengakses laman kejari-tbkarimun.go.id akan semakin memudahkan proses pengajuan.
“Aplikasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama yang tinggal di daerah terpencil. Mereka tidak perlu lagi bolak-balik ke kejaksaan hanya untuk mengurus izin besuk,” ujar Gustian Juanda, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun dalam rilis yang dikirim Kejari Karimun, Jumat (26/7/2024).
Gustian mengatakan dengan adanya SISINTA, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta mengurangi potensi terjadinya praktik pungutan liar.
“SISINTA merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan,” ujarnya.
Peluncuran aplikasi SISINTA oleh Kejaksaan Negeri Karimun mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Pemkab Karimun, Zulkhairi menyampaikan aplikasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat karena sangat mudah digunakan.
“Kami memberikan dukungan kepada bapak Gustian Juanda, SH yang telah melaunching aplikasi SISINTA, besar harapan kami agar aplikasi ini dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat,” katanya.
“Aplikasi SISINTA ini sangat memudahkan kami dalam mengurus izin besuk tahanan,” ujar Aprizal, Lurah Karimun.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar