Kejari Karimun Tetapkan Bendahara dan Tenaga Administrasi Tersangka Korupsi dana Hibah KONI

Ilustrasi Korupsi kompas.com)
Ilustrasi Korups. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan dua orang tersangka, korupsi penyalahgunaan dana hibah APBD untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karimun Tahun 2022.

Ke dua tersangka dugaan korupsi dana KONI itu adalah tersangka atas nama R selaku bendahara KONI Kabupaten Karimun Tahun 2022, dan tersangka inisial M selaku petugas administrasi KONI Kabupaten Karimun tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Priyambudi, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejati Karimun Gustian Juanda Putra, mengatakan, penetapan dua tersangka ini, dilakukan atas dua alat bukti serta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print: 45/L.10.12/Fd.1/01/2024 tanggal 11 Januari 2024 dan atas tersangka R, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print: 46/L.10.12/Fd.1/01/2024 tanggal 11 Januari 2024 atas nama tersangka M.

Kedua tersangka lanjut Gustian, disangka telah melakukan korupsi dengan modus menggunakan dana hibah KONI dengan manipulasi laporan, hingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Kepulauan Riau, kurang lebih sebesar Rp 433.000.000,-.

“Dalam perkara ini, kami juga telah memeriksa sebanyak 250 saksi yang terdiri dari Atlet Porprov Kabupaten Karimun, pengurus KONI kabupaten Karimun dan saksi lainnya,” ujar Gustian.

Atas perbuatannya, tersangka R dan M dijerat dengan pasal 2 Jo Pasal 18 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, selain merampungkan berkas perkara kedua tersangka, Tim penyidik juga masih terus melakukan pendalaman dan perkembangan guna mendalami keterlibat pihak lain.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Komentar