PRESMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memberi penyuluhan hukum bagi guru di Tanjungpinang dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS.
Kegiatan ini juga sekaligus meluncurkan program “Jaksa Sahabat Guru” yang digelar pada Hari Anti Korupsi Sedunia di Aula Kejari Tanjungpinang, Kamis (5/12/2024).
Plt.Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambasari mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada guru terkait pengelolaan anggaran dan Dana BOS sesuai dengan aturan, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para guru dapat mengelola anggaran dan Dana BOS dengan lebih baik sesuai dengan juknis dan juklak yang ada, karena banyak dari mereka yang belum mengetahui secara detail,” ujar Atik.
Program “Jaksa Sahabat Guru” diinisiasi untuk mendukung pencegahan tindak pidana korupsi melalui pendampingan dan konsultasi bagi guru-guru.
Program ini melibatkan berbagai bidang dalam Kejari, seperti Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Bidang Intelijen (Intel), dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Guru-guru dapat berkonsultasi dan meminta pendampingan kepada kami. Hingga saat ini belum ada laporan, dan kami berharap tidak akan ada,” jelas Atik. Ia juga mengimbau para guru untuk bekerja sesuai aturan dan menghindari kesalahan dalam pengelolaan anggaran.
Program ini menyediakan call center bagi para guru yang membutuhkan bantuan, dengan jaminan kerahasiaan bagi mereka yang tidak ingin identitasnya diungkap.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Safari, mengapresiasi inisiatif Kejari Tanjungpinang. Ia menyebut program “Jaksa Sahabat Guru” sebagai terobosan luar biasa yang diharapkan dapat menanamkan kesadaran anti korupsi kepada anak didik sejak dini.
“Dengan menjadikan guru sebagai sahabat, diharapkan mereka dapat mensosialisasikan pentingnya pencegahan korupsi kepada siswa-siswinya. Pencegahan korupsi tidak hanya tugas guru, tetapi merupakan upaya bersama,” singkat Teguh.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar