PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melimpahkan berkas perkara enam tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Martahan Napitupulu, menyampaikan bahwa pelimpahan perkara tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang pada 2 September 2025 lalu.
“Berkas enam tersangka sudah kami limpahkan ke PN Tanjungpinang,” ujar Martahan kepada PRESMEDIA.ID, Kamis (4/9/2025).
Martahan menambahkan, saat ini pihak JPU tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut.
Adapun Enam Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah yang dilimpah dalam kasus ini adalah, Een Saputro, Robi, Jerry, Kenedi, Lani dan tersangka Zul.
Mereka diduga memalsukan sertifikat tanah milik puluhan warga. Selain itu, para tersangka juga disangkakan melakukan penipuan dan penggelapan terhadap ratusan warga dengan modus menjanjikan pengurusan sertifikat tanah, namun tidak pernah merealisasikannya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 263 jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Humas PN Tanjungpinang, Amir SH, yang dikonfirmasi terkait penetapan jadwal sidang dan majelis hakim, hingga kini belum memberikan tanggapan.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Komentar