
PRESMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, memusnahkan barang bukti narkoba sabu dan Ganja dari 11 perkara yang telah dituntut dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini, dipimpin langsung oleh Plt.Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjungpinang, RD Akmal serta dihadiri jajaran Kejari, Polresta, Dinas Kesehatan (Dinkes) di halaman Kejari Tanjungpinang Selasa (17/12/2024).
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanjungpinang RD.Akmal mengatakan, total dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan ada sebanyak 87,36 gram narkotika jenis sabu dan 3,90 gram narkoba Ganja.
“Seluruh barang bukti ini, merupakan hasil kejahatan dari 11 perkara narkoba yang telah dituntut dan divonis Hakim Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Selain Narkoba, lanjut Akmal, pihaknya juga memusnahkan barang bukti dari 1 perkara tindak pidana Oharda (Orang dan Harta Benda) dan 2 perkara Kamtibum (Ketertiban Umum).
“Pemusnahan barang bukti kasus Oharda dan Kamtibum dilakukan dengan cara dibakar dalam wadah drum yang telah disiapkan,” ujar Akmal.
Sementara itu, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air panas mendidih lalu dibuang ke dalam septic tank.
“Kalau narkoba jenis ganja, kita musnahkan dengan cara dibakar,” tutupnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur



