Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Mei-September 2024

Kajari Bintan Andi Sasongko bersama unsur pimpinan daerah memusnahkan BB hasil perkara Pidana Umum dan Narkoba. (Foto: Kejari Bintan)
Kajari Bintan Andi Sasongko bersama unsur pimpinan daerah memusnahkan BB hasil perkara Pidana Umum dan Narkoba. (Foto: Kejari Bintan)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari beberapa perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman belakang kantor Kejari Bintan pada Senin (30/9/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andi Sasongko, melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Dedi Simatupang mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan, berasal dari 40 perkara yang inkrah sejak Mei-September 2024.

“Barang bukti yang kami musnahkan ini adalah BB dari 18 perkara pidana umum dan 22 perkara pidana narkotika,” ujar Dedi di ruang kerjanya.

Dalam perkara pidana umum, barang bukti yang dimusnahkan berupa sejumlah barang dari perkara penadahan, ITE, pencurian, Pencabulan, migas, penipuan, lingkungan hidup dan penganiayaan.

Sementara itu, untuk barang bukti dari pidana narkotika berupa sabu sebanyak 160,3342 gram, ganja seberat 1,06 gram, 8 set alat hisap sabu.

Selain itu ada juga 31 unit handphone, 7 unit timbangan digital, 1 flashdisk, 3 gunting, 3 gergaji besi, 2 pisau, 1 kapak, 1 arit, 54 helai pakaian bekas, serta beberapa barang lainnya.

“Pemusnahan ini dilakukan direndam dan dibakar di tong besi. Khusus untuk sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas dan dicampur dengan cairan pembersih lantai,” jelas Dedi.

Penulis: Hasura
Editor : Redaksi