PRESMEDIA.ID – Tim Penyidik kejaksaan negeri Tanjungpinang, secara resmi menyerahkan (Tahap II) berkas berkas perkara dan tersangka Alfin Yudista serta barang bukti, kasus korupsi Rp5,9 miliar dana Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (17/2/2025).
Plt.Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambasari, menyatakan, penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus korupsi jilid II PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang ini, dilakukan tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilimpah ke PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
“Proses tahap II penyerahan tersangka Alfin Yudista dan barang bukti ini, dilakukan dari tim jaksa penyidik ke tim Jaksa Penuntut (JPU) untuk dilakukan proses penuntutan,” katanya Senin (17/2/2025).
Dengan Pelimpahan Tahap II ini, Atik menyatakan, Kejaksaan negeri Tanjungpinang akan segera melimpahkan berkas perkara kasus korupsi PD.BPR Bestari Tanjungpinang itu ke PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Pengembangan dari Tersangka Tunggal Kejati Kepri
Untuk diketahui, Kasus korupsi dana PD BPR Bestari senilai Rp5,9 miliar ini, merupakan hasil pengembangan dari penyidikan tersangka tunggal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, yang sebelumnya hanya menetapkan Arif Firmansyah sebagai tersangka.
Namun, dalam persidangan, majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang mengungkapkan, bahwa kasus korupsi di PD BPR Bestari, tidak hanya melibatkan Arif Firmansyah, tetapi juga sejumlah pegawai lain, termasuk mantan Direktur Utama PD BPR Bestari, Elfin Yudista.
Atas pertimbangan putusan Hakim Tipikor tersebut, Kejari Tanjungpinang kemudian melanjutkan penyidikan dan menetapkan Elfin Yudista sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Kasus Elfin Yudista Terkait Terpidana Arif Firmansyah
Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang Roy Hafington Harahap, juga mengatakan, pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PD.BPR Bestari Tanjungpinang ini, merupakan lanjutan dan pengembangan dari perkara korupsi terpidana Arif Firmansyah yang sebelumnya telah divonis hakim bersalah.
Peran Elfin Yudista dalam Skandal Korupsi BPR Bestari
Dalam proses penyidikan, Elfin Yudista merupakan orang yang memberikan otorisasi kepada Arif Firmansyah untuk mencairkan dana deposito nasabah tanpa izin pemilik.
Dana tersebut kemudian digunakan oleh Arif Firmansyah untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk judi online, pembelian kendaraan, dan perjalanan ke luar negeri bersama keluarga.
Perbuatan kedua mantan petinggi PD BPR Bestari Tanjungpinang ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp5,9 miliar, yang berdampak langsung pada Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai pemegang saham mayoritas PD BPR Bestari.
Atas perbuatannya, Elfin Yudista dijerat pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001.
Kemudian pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001.
Roy juga menyebut, dengan pelimpahan tahap II ini, selanjutnya, JPU akan segera menyusun rencana dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk pemeriksaan.
“Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang menjadi kewenangan Jaksa Penuntut (JPU),” ujar Roy Huffington.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar