Kejari Tanjungpinang Tahan 6 Tersangka Tahap II Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah

Penyidik Polresta Tanjungpinang saat melimpahkan enam tersangka ke Kejari Tanjungpinang kamis (21/8/2025) (Foto: Roland/Presmedia)
Penyidik Polresta Tanjungpinang saat melimpahkan enam tersangka ke Kejari Tanjungpinang kamis (21/8/2025) (Foto: Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali menahan enam tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang pada tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Tanjungpinang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, menjelaskan penyerahan tahap II ini dilakukan sebagai tindak lanjut berkas perkara keenam tersangka yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21).

“Setelah berkas perkara keenam tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah dinyatakan lengkap, Selanjutnya, kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Tanjungpinang,” ujar Martahan.

Keenam tersangka yang diserahkan adalah Een Saputro, Robi, Jerry, Kenedi, Lani, dan Zul.

“Saat ini, JPU sedang memeriksa tersangka dan barang bukti berdasarkan berita acara perkara masing-masing untuk penelitian akhir,” tambah Martahan.

Barang Bukti yang Diterima Jaksa 

Selain ke enam tersangka, JPU Kejari Tanjungpinang juga menerima barang bukti berupa uang tunai Rp689 juta, aset properti, dan dokumen lainnya. Barang bukti yang diterima dibagi dalam lima berkas untuk tersangka Es, Ks, Rj, Mr, dan Ja, serta satu berkas atas nama Ln.

Berikut rincian barang bukti yang diterima JPU dari Penyidik Polresta Tanjungpinang
-Tiga unit rumah di Kota Tanjungpinang
-Empat belas unit mobil.
-Uang tunai Rp 689 juta
-Satu unit pompong dan satu unit speed boat.
-Perhiasan dan barang elektronik serta
-Berkas-berkas terkait lainnya.

Ke 6 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Ditahan
Penyidik Polresta Tanjungpinang saat melimpahkan enam tersangka ke Kejari Tanjungpinang kamis (21/8/2025) (Foto: Roland/Presmedia)
Penyidik Polresta Tanjungpinang saat melimpahkan enam tersangka ke Kejari Tanjungpinang kamis (21/8/2025) (Foto: Roland/Presmedia)

Seiring dengan penyerahan tahap II, Kejari Tanjungpinang juga menyatakan melakukan penahan ke enam tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Namun demikian  jelas Martahan, dari 6 tersangka yang diserahkan penyidik empat tersangka ditahan dalam perkara lain di Polda Kepri, sementara dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Tanjungpinang.

“Penahanan tetap dilakukan. Empat tersangka ditahan dalam perkara lain di Polda Kepri, sedangkan dua tersangka lainnya kami tahan di Rutan Tanjungpinang,” ungkapnya.

Pasca penyerahan tahap II, JPU Kejari Tanjungpinang akan segera menyusun dakwaan untuk keenam tersangka. Dakwaan tersebut akan menjadi dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk pemeriksaan sidang.

Kejari Tanjungpinang menyatakan bahwa kasus pemalsuan sertifikat tanah ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,8 miliar. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dan penipuan.

Penulis : Roland
Editor  : Redaktur

Komentar