
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali menahan dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta dan kontraktor, lelang proyek Balai Sarana Permukiman Wilayah Kepri di Satker Pelaksana Prasarana Permukiman Kementerian PUPR.
Kedua tersangka yang ditahan itu adalah, Erwan Yuni Suryanta (Kontraktor) sebagai Direktur PT.Ryantama Citrakarya Abadi, dan tersangka Dodi Sugiarto dari pihak wiraswasta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir mengatakan, penahanan kedua tersangka kontraktor dan swasta ini, dilakukan sebagai tindak lanjut dari penahanan dua tersangka Pokja pelelangan proyek sebagai penerima suap.
“Dari empat tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi ini, seluruhnya sudah ditahan. Penahanan ini dilakukan setelah Jaksa Penyidik melaksanakan tahap ke 4 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada bidang tindak pidana khusus,” katanya.
Ke dua tersangka ini adalah kontraktor dan swasta yang memberi suap kepada dua tersangka Amat Chandra dan Ridwan Effendi selaku Ketua Pokja pelelangan proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Kampung Bugis Tanjungpinang dan Gedung Kelas Belajar (Kampus) UMRAH Tahun 2019 sampai 2020.
Bahwa kedua tersangka ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 03 Juni 2024.
Penyidikan Mangkrak 3 Tahun, Jaksa Disanksi Turun Pangkat
Sebelumnya, penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi Proyek peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh kawasan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang ini mangkrak hingga 3 tahun di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Bahkan mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang sebagai Jaksa Penyidik, Dasril SH, disanksi Kejagung dengan penurunan pangkat karena terbukti menerima sejumlah dana dari PPK proyek dengan alasan pinjaman.
Dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh kota Tanjungpinang di Senggarang ini menelan dana Rp34,1 miliar.
Kala itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dipimpin oleh Joko Yuwono.
Kegiatan dilaksanakan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Kepri melalui Satuan Pelaksana Prasarana Permukiman provinsi Kepri Direktorat Pekerjaan umum dan Pemukiman Rakyat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Adapun alokasi anggaran pembangunan, merupakan dana pinjaman negara dari Loan IsDB dalam program pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman.
Kontraktor pelaksana pekerjaan, dilaksanakan PT.Ryantama Citra Karya Abadi dari Surabaya Jawa Timur dengan nilai kontrak pekerjaan Rp 34 miliar.
Sarana yang dibangun meliputi, peningkatan kualitas permukiman serta jalan pelantar beton dan sarana lainnya.
Namun dalam pengerjaan, proyek yang didanai dari utang negara ini, tidak sesuai dengan spesifikasi proyek hingga pengerjaan diputus kontrak.
Setelah diselidiki Jaksa, ternyata dibalik lelang tender proyek yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Kepri dan Satuan pelaksana Prasarana permukiman provinsi Kepri terjadi suap-menyuap untuk pengaturan pemenang tender.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar