
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dugaan korupsi Rp.1,2 M dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Surat perintah penyidikan nomor: Print-1380/ L.10.10/Fd.1/12/2019 dikeluarkan kepada Jaksa Penyidikannya, agar segera melakukan penyidikan, penetapan tersangka pada terduga pelaku korupsi pajak BPHTB kota Tanjungpinang sebagai mana data dan fakta yang sebelumnya dimiliki jaksa penyelidik.
“Hari ini Sprindik kasus tersebut kami keluarkan ke Jaksa penyidik atas kasus tersebut,”ujar Ahelya saat di konfirmasi,Senin(9/12/2019).
Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang telah meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi penggelapan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang ke penyidikan.
Namun demikian, hingga saat ini pihak Jaksa belum menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Pajak BPHTB kota Tanjungpinang itu.
Penulis:Roland