Kejati Kepri Ajukan Penyitaan 4,2 Juta Ton Bauksit di Bintan dan Tanjungpinang ke PN Tanjungpinang

Sidang permohonan perampasan 4,2 juta ton stockpile bauksit di Bintan dan Tanjungpinang dipimpin Hakim Tunggal Irwan Munir. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Sidang permohonan perampasan 4,2 juta ton stockpile bauksit di Bintan dan Tanjungpinang dipimpin Hakim Tunggal Irwan Munir. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengajukan permohonan penyitaan sebanyak 4,2 juta metrik ton stockpile bauksit yang tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang, untuk disita dan dirampas ke PN Tanjungpinang.

Permohonan ini diajukan Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan telah teregister dalam perkara Penanganan Harta Kekayaan Nomor: 1/Pid.PHK/2925/PN Tpg di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, membenarkan adanya sidang permohonan penyitaan tersebut, dan saat ini telah mulai disidangkan.

Sementara itu, dari pantun PRESMEDIA di PN Tanjungpinang pada Senin (2/6/2025), sidang permohonan penyitaan sebanyak 4,2 juta metrik ton stockpile bauksit di Bintan dan Tanjungpinang ini, dipimpin Hakim Ketua Irwan Munir dan dihadiri Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang selaku pemohon.

4,2 Juta Ton Bauksit Dianggap Milik Negara, Akan Dilelang

Tangkapan total jumlah stocf File dan lokasi Baouksit yang dimohonkan Kejaksaan Tinggi Kepri disita ke PN Tanjungpinang.
Tangkapan total jumlah stocf File dan lokasi Baouksit yang dimohonkan Kejaksaan Tinggi Kepri disita ke PN Tanjungpinang.

Dalam sidang, Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, melalui Jaksa yang hadir di PN Tanjungpinang menyampaikan, bahwa 4.250.000 metrik ton bauksit tersebut saat ini berstatus sebagai milik negara atau barang temuan, dan akan dirampas untuk negara serta dilelang, dengan hasilnya disetor ke kas negara.

Permohonan penyitaan sendiri, didasarkan pada sejumlah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara korupsi tambang bauksit, seperti Putusan MA No. 4995 K/Pid.Sus-TPK/2021 atas nama Dr. Amjon, M.Pd. Putusan MA No. 4858 K/Pid.Sus/2021 atas nama Herry E. Malando, Putusan MA No. 4581 K/Pid.Sus/2021 atas nama Bobby Satya Kifana.

Kemudian Putusan MA No. 4563 K/Pid.Sus/2021 atas nama Achmad, Putusan MA No. 4579 K/Pid.Sus/2021 atas nama Arif Rate dan Putusan MA No. 4597 K/Pid.Sus/2021 atas nama Junaidi.

Selain itu, Jaksa menyatakan, permohonan penyitaan 4.2 Juta Metrik Ton stockpile bauksit di Kabupaten Bintan dan kota Tanjungpinang ini, juga disertai dengan surat penyerahan sisa stockpile bauksit yang ditanda tangani oleh Heru Grandi sebanyak 400.000 metrik ton di Pulau Kentar 1 dan 2. Surat penyerahan sisa stockpile bauksit yang ditandatangani oleh Iemron sebanyak 1 juta metrik ton di Wacopek Bintan,

Selanjutnya, Surat penyerahan sisa stockpile bauksit yang ditanda tangani oleh Eddy Rasmadi sebanyak 1,2 juta metrik ton Bauksit di Tembeling dan Pulau Kelong, surat penyerahan sisa stockpile bauksit yang ditandatangani Abdurrahim Kasim Djou sebanyak 200,000 metrik ton di pulau angkut, surat penyerahan sisa stockpile bauksit yang ditanda tangani Terris Tanoedjaya sebanyak 450.00 metrik ton di pulau Mali,

Serta surat penyerahan sisa stockpile bauksit yang ditanda tangani Wahyu Budi Wiyono sebanyak 250.000 metrik ton bauksit di Pulau Dendang dan Tanjung Moco. Serta sebanyak 750,00 metrik ton stockpile Bauksit yang diserahkan oleh Arpan Sidik di Senggarang Besar, Sei Timun, Sei Carang, Dompak Laut dan Tanjung Lanjut Tanjungpinang.

Berikut Detail Lokasi dan Pemilik Stockpile Bauksit:
-Pulau Kentar 1 dan 2: 400.000 MT (Heru Grandi)
-Wacopek, Bintan: 1 juta MT (Iemron)
-Tembeling dan Pulau Kelong: 1,2 juta MT (Eddy Rasmadi)
-Pulau Angkut: 200.000 MT (Abdurrahim Kasim Djou)
-Pulau Mali: 450.000 MT (Terris Tanoedjaya)
-Pulau Dendang dan Tanjung Moco: 250.000 MT (Wahyu Budi Wiyono)
-Senggarang Besar, Sei Timun, Sei Carang, Dompak Laut, Tanjung Lanjut (Tanjungpinang): 750.000 MT (Arpan Sidik)
Total akumulasi mencapai 4.250.000 metrik ton stockpile bauksit.

Aset-aset ini kata jaksa, merupakan milik terpidana Eddy Rasmadi, Bobby Satya Kifana, Ir. Sugeng, Madrian Alamin, Wahyu Budi Waluyo, Arif Rate, dan M. Achmad, yang kini dikuasai atau diserahkan oleh berbagai pihak.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan dilakukan permohonan perampasan 4,2 juta metrik ton stockpile bauksit di Bintan dan Tanjungpinang ini.

Ia mengatakan, permohonan penyitaan ini merupakan bagian dari eksekusi barang bukti kasus korupsi tambang bauksit yang sudah inkrah selama hampir 15 tahun.

“Perusahaan-perusahaan tambang tersebut tidak memiliki IUP dan hal ini berdasarkan UU Minerba, stock file bauksit itu menjadi milik negara dan perlu dilakukan penyitaan melalui pengadilan,” ungkap Yusnar.

Penulis: Roland/Presmedia
Editor : Redaksi