
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri Lingga (Kejari Lingga) menggelar sosialisasi pencegahan korupsi kepada aparatur pemerintahan dan masyarakat di Kabupaten Lingga.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) Penerangan Hukum Kejati Kepri, yang berlangsung di Aula Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, pada Rabu (22/10/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf selaku Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri menyampaikan bahwa kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan nilai-nilai etika, moral, dan integritas yang kuat. Kami ingin mengajak masyarakat dan aparatur untuk berkontribusi aktif dalam mencegah praktik korupsi serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Yusnar Yusuf dalam keterangannya.
Yusnar juga menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penanganan luar biasa pula.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Lembaga ini memiliki kewenangan di bidang pidana, perdata, dan ketertiban umum, termasuk dalam melakukan penyidikan, penuntutan, serta tindakan pencegahan korupsi.
Berdasarkan data tahun 2024, Kejaksaan di seluruh Indonesia menangani 2.316 perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun serta mengeksekusi 1.836 terpidana.
Sayangnya, fenomena korupsi masih menjadi ancaman serius. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 menurun menjadi skor 37 dan menempati peringkat 99 dari 180 negara menurut Transparency International. Sementara itu, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) juga turun dari 3,92 menjadi 3,85.
Untuk memerangi korupsi, Yusnar menekankan pentingnya pendekatan preventif, represif, dan restoratif.
Pendekatan preventif dilakukan melalui penyuluhan hukum dan peningkatan transparansi dan pendekatan represif dilakukan dengan penegakan hukum tegas terhadap pelaku. Sedangkan restoratif difokuskan pada pengembalian kerugian keuangan negara.
Ia juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, di antaranya dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum serta menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab.
“Pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi seluruh elemen bangsa. Mari bersatu melawan korupsi demi Indonesia yang maju dan berintegritas,” tutup Yusnar.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Intelijen Kejari Lingga Adimas Haryosetyo turut memaparkan program “Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.”
Program ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang dijadwalkan berlangsung mulai Maret hingga Juni 2025.
Adimas menjelaskan, pembentukan koperasi dilakukan melalui tiga pendekatan, dimulai dari musyawarah desa yang menyesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah. Koperasi ini diharapkan menjadi wadah ekonomi gotong royong sekaligus memperkuat semangat kebangsaan melalui nilai-nilai merah putih.
Nama koperasi nantinya wajib mencantumkan nama desa setempat sebagai bentuk identitas lokal. Struktur organisasi koperasi terdiri atas pengurus, pengawas, dan unit usaha yang disesuaikan dengan potensi ekonomi desa.
“Melalui Koperasi Desa Merah Putih, kami berharap masyarakat bisa lebih mandiri secara ekonomi, sekaligus membangun desa yang tangguh, produktif, dan berintegritas,” ujarnya.
Adimas menambahkan, inisiatif ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan peran intelijen hukum untuk mendukung program pemerintah di bidang pemberdayaan ekonomi rakyat, transparansi, dan pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Camat Singkep Agustiar, Sekretaris Camat, para Kepala Seksi, Ketua LAM Singkep, para Lurah dan Kepala Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Forum RT/RW, serta tokoh masyarakat dengan jumlah peserta sekitar 70 orang.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi













