Kejati Kepri Edukasi Warga Batam Cegah TPPO di Kepulauan Riau

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf SH, MH (Foto:Penkum Kejati Kepri)
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf SH, MH (Foto:Penkum Kejati Kepri)

PRESMEDIA.ID– Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi salah satu daerah asal dan transit perdagangan orang (TPPO), karena letaknya yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mencatat, sepanjang 2024 provinsi ini masuk dalam 10 besar daerah penyumbang korban TPPO di Indonesia, berdasarkan data penanganan perkara.

Atas kondisi ini, Kejati Kepri melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menggelar sosialisasi pencegahan TPPO di Kantor Kecamatan Batam Kota, Jumat (19/09/2025).

Dengan tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”, kegiatan ini diikuti aparatur pemerintahan, tokoh masyarakat, hingga perwakilan warga. Mereka adalah garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjelaskan, TPPO adalah bentuk kejahatan lintas negara dan tergolong extra ordinary crime. Korbannya mayoritas perempuan dan anak-anak, yang kerap dijadikan korban eksploitasi seksual, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh.

“TPPO adalah perbudakan modern. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi luka kemanusiaan. Kita harus peduli dan bergerak bersama agar keluarga, kerabat, dan tetangga tidak menjadi korban,” tegas Yusnar.

Modus dan Faktor Penyebab TPPO

Beberapa modus perdagangan orang yang sering terjadi di Kepri antara lain, Rekrutmen ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pengantin pesanan, Penculikan anak, Eksploitasi pelajar/mahasiswa dengan dalih magang.

Faktor penyebabnya lanjut Yusnar, sangat beragam, mulai dari kemiskinan, pendidikan rendah, minimnya lapangan kerja, hingga informasi menyesatkan tentang pekerjaan di luar negeri.

Akibat dan dampak TPPO, menyebabkan, korban mengalami trauma, depresi, hingga pelecehan seksual. Bahkan, ada yang berujung kematian. Selain itu, nama baik negara juga tercoreng karena dianggap gagal melindungi warganya.

Upaya Pencegahan

Untuk memutus mata rantai perdagangan orang, Kejati Kepri mendorong, dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang dilakukan secara massif masyarakat dan aparatur di kota Batam ikut berperan mencegah terjadinya TPPO.

Masyarakat sebutnya, bisa mengawasi agen tenaga kerja bahkan situs digital yang menawarkan pekerjaan tanpa prosedural. Selain itu, pemberdayaan ekonomi masyarakat juga sangat dibutuhkan.

Sedangkan APH, akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku TPPO, Sedangkan untuk korban, Pemerintah perlu melaukan perlindungan dan rehabilitasi.

Kegiatan ini turut dihadiri Camat Batam Kota Dwiki Septiawan, Sekcam Tommy Army, aparatur Kecamatan, para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua MUI, Ketua LAM, anggota PKK, kader Posyandu, forum RT/RW, hingga tokoh masyarakat.

Dengan sinergi antara pemerintah, aparat hukum, masyarakat, hingga lembaga internasional, Kepulauan Riau diharapkan bisa menjadi benteng kuat melawan TPPO.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi