PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penanganan empat kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) hingga saat ini belum mendapatkan titik terang.
Bahkan, Kejati Kepri terkesan enggan memberikan informasi tentang progres dan tindak lanjut penyelidikan maupun penyidikan keempat kasus itu.
Keempat kasus dugaan korupsi yang diselidiki (Lidik) dan disidik (Sidik) Kejati Kepri itu yakni dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Genting-Air Bini, Kecamatan Siantan tahun 2021.
Kasus yang diselidiki Kejati Kepri sejak Desember 2022 lalu ini diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kemudian kasus dugaan mafia tanah di Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam yang sebelumnya dilaporkan masyarakat atas pemanfaatan lahan yang dilakukan oknum BP Batam bekerja sama dengan perusahaan tertentu.
Selain itu, ada juga kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Polder Pengendalian Banjir (PB) pada Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp16,3 miliar di Tanjungpinang.
Penyelidikan dugaan korupsi ini, dilakukan tim intelijen Kejati Kepri dengan surat perintah operasi intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri pada 11 Januari 2022 hingga 21 Mei 2022 lalu.
Ke tiga dugaan korupsi yang diselidiki tim Intel kejaksaan tinggi Kepri ini, proses-nya belum jelasa.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Gerry Yazid, Asisten Intelijen Kajati Kepri, Lambok Sidabutar yang dikonfirmasi tentang progres penyelidikan dugaan kasus korupsi ini enggaan memberi tanggapan pada wartawan.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso saat diminta konfirmasi tindak lanjut dan proses penenangananya mengatakan masih dalam proses.
“Masih dalam proses dan penyelidikanya masih berjalan,†ujar Denny Anteng Prakoso, sinagkat pada media ini Jumat (10/3/2023).
Disingung mengenai kemajuan prosesnya, dan berapa saksi yang sudah dimintai keterangan Denny enggan menjelasakan. Demikian juga pada penyidikan dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah di Bintan.Â
Untuk diketahui, Kejati Kepri pada 16 Desember 2022 lalu telah menetapkan dua tersangka inisial Bw dan D sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah BP Kawasan Batam di Bintan ini dengan nilai kontrak Rp16,9 miliar.
Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok Sidabutar saat ekspos penetapan tersangka korupsi ini mengatakan, tersangka Bw adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merupakan Plt Kepala Dinas Perkim Bintan. Kemudian tersangka D adalah Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang sebagai pelaksana kegiatan.
Keduanya ditetapkan lanjutnya menjadi orang yang paling bertanggung jawab berdasarkan bukti-bukti atas dugaan korupsi proyek jembatan BP.Kawasan Batam di Bintan tahun 2018 itu.
“Untuk kegiatan proyek jembatan tahun 2019, nanti penyidik akan melakukan pengembangan,†ujarnya.
Kedua tersangka berdasarkan fakta dan alat bukti penyidikan lanjutnya, disimpulkan telah melakukan penyimpangan dalam pembangunan Jembatan Tanah Merah 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar.
Kendati demikian, hingga Maret 2023 ke dua tersangka ini juga masih bebas berkeliaran dan tidak dilakukan penahanan. Namun, keempat kasus ini disebut masih dalam proses di Kejati Kepri.
Komentar