
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepri melimpahkan berkas perkara, 4 terdakwa korupsi pembangunan tugu Agrominapolitan Lingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang Selasa (16/6/2020).
Kepala seksi Penuntutan Pidana Khusus Kajati Kepri, Dodi Gajali Emil SH mengatakan, ke 4 terdakwa korupsi yang berkasnya dilimpahkan itu, adalah atas nama terdakwa Rahimin Jalil sebagai Dirut CV Firman Jaya, kemudian Terdakwa Haitul Akbar SH alias Pepen selaku pemilik PT.Andika Multi Karya Abadi sebagai pemenang tender.
Kemudian atas nama terdakwa Agus Fitrianto selaku Pejabat Pembuat Komitrmen (PPK) dari dinas PUPR Lingga dan terdakwa Said Febri Santosa ST selaku konsultan pengawas proyek,”ujarnya di PN Tipikor Tanjungpinang.
Ke 4 terdakwa korupsi tugu cangkol Lingga tahun 2018 ini merupakan limpahan perkara korupsi dari Direskrimsus Polda Kepri dengan kerugian negara Rp.400 juta, dari Rp.3 milliar nilai kontrak proyek dari APBD 2018 kabupaten Lingga,”ujarnya usai melakukan pelimpahan di PN Tanjungpinang.
Adapun peran dan modus yang dilakukan ke 4 terdakwa, diawali dari proses pelelangan, melalui peminjaman perusahan PT.Andika Multi Karya Abadi milik terdakwa Haitul Akbar SH oleh terdakwa Rahimin Jalil untuk mengikuti tender lelang dengan fee 30 persen dari nilai kontrak proyek.
“Dalam proses pelelangan, tedakwa Agus Fitrianto selaku (PPK) membocorkan draf RKA dan RKB proyek kepada terdakwa Rahimin Jalil guna memenangkan tender proyek,”ujarnya.
Kemudian dalam pelaksanaan pengerjaan, terdakwa Said Febri Santosa ST yang meminjam CV Zigzak sebagai konsultan pengawas, juga memanipulasi progress pekerjaan hingga dilakukan pembayaran 100 persen.
“Jadi pekerjaan belum seluruhnya selesai, namun konsultan pengawas membuat progress pekerjaan 100 persen untuk memperoleh pembayaran,”jelasnya.
Atas perbutanya, ke 4 terdakwa di jerat dengan pasal 2 ko pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021.
Ditempat terpisah, Humas PN Tanjungpinang, Eduard P Sihaloho, membenarkan pelimpahaan 4 bekas perkara terdakwa korupsi dari Kejaksaan Tinggi tersebut. Atas pelimpahan itu, saat ini paniter Pidana Khusus PN.Tipikor Tanjungpinang sedang meregistrasi nomor perkaranya.
“Pelimpahan baru diterima dan sedang diresgitrasi, selanjutnya ketua PN Tanjungpinang akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa perkara itu,”ujarnya.
Penulis:Redaksi