Kejati Kepri Minta Warga Laporkan Jika Temukan Jaksa Bermain Proyek

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setiyono dan Kejari Tanjungpinang Aheliya Abustam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setiyono dan Asisten Intelijen Kejati Kepri Agus Sunaryo (foto:Dok-Presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri menegaskan, sesuai dengan Instruksi dan himbauan Kejaksaan Agung, Jaksa yang terbukti meminta dan bermain proyek akan ditindak tegas sebagaimana yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Kepada warga dan pihak pemerintah daerah, Kejaksaan Tinggi juga meminta agar melaporkan, jika menemukan orang maupun Jaksa yang meminta-minta proyek ke Pemerintah Daerah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setiyono melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Jendra Firdaus mengatakan, Kejaksaan Tinggi Kepri telah meneruskan Instruksi dan himbauan Kejaksaan Agung dalam upaya peningkatan Integritas Jaksa di lingkungan Kejaksaan.

“Bapak Kejati melalui Asisten Pengawasan sudah meneruskan Instruksi dan himbauan Bapak Kejagung dalam menghindari konflik interest, dan integritas Jaksa dalam penegakan hukum,” ujarnya pada PRESMEDIA.ID Selasa (15/6/2021).

Jendra melanjutkan, warga atau pihak pemerintah, jika menemukan oknum jaksa yang meminta-minta, menekan Baik atas nama diri sendiri sebagai jaksa atau pihak lain dalam meminta proyek, dapat diLaporkan langsung ke bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepri.

“Atas setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui Pengawasan Internal, dalam hal pelanggaran etika maupun Pidana,” ujarnya.

Dalam pengawasan terhadap Jaksa, kata Jendra, selain dilakukan bagian pengawasan di Kejati, Kejaksaan Agung Juga telah membentuk Satgas 53 di Kejaksaan Agung.

“Terhadap segala pelanggaran etik dan pidana oleh Jaksa akan ditangani oleh Satgas 53. Selain itu juga diberlakukan Pengamanan personel melalui Intelijen di Kejaksaan demikian juga pengawasan Etika, saksi atau Pidana,” ujarnya.

Mengenai format penindakan, akan dilakukan Kejaksaan Agung, sebagaimana yang dilakukan pencopotan dan pembinaan pada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang terbukti melanggar.

Disinggung apakah di wilayah hukum kejaksaan Tinggi Kepri, ada Kepala Kejaksaan maupun Kepala cabang Kejaksaan yang ditindak, karena bermain proyek, Jendra mengatakan, hingga saat ini belum ada.

“Untuk di Kepri sampai saat ini belum ada jaksa seperti itu dan tidak ada Jaksa yang bermain-main dengan proyek,” ujarnya.

Penulis:Roland/Redaksi
Editor. :Redaksi