
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyelesaikan empat kasus pidana di wilayah Kejaksaan Negeri Batam dan Tanjungbalai Karimun melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Empat perkara yang dihentikan penuntutannya melalui RJ tersebut meliputi:
- Pencurian oleh tersangka Hendra Syahputra alias Hendra dan Rizky Handika Mulia melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP.
- Penganiayaan oleh tersangka Muhammad Putra Ramadhan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
- Laporan palsu oleh tersangka Rosma Yulita melanggar Pasal 220 KUHP.
- Pencurian oleh tersangka Agil Haikal Maulana, Aidil Fitra Sawaludin, dan Muhammad Azhar melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Kepala Kejati Kepri, J.Devy Sudarso, mengatakana, keempat perkara tersebut disetujui untuk dihentikan penuntutannya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.
“Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah perkara memenuhi seluruh syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022,” ujarnya.
Seluruh Syarat Restorative Justice Telah Terpenuhi
Devy menyampaikan sejumlah syarat penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ telah dipenuhi, di antaranya:
Adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Para tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana dari kasus yang ditangani tidak lebih dari 5 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga mengakui kesalahan, meminta maaf, dan korban memberikan pemaafan.
Pertimbangan sosial menunjukkan masyarakat mendukung penyelesaian secara restoratif demi keharmonisan lingkungan.
RJ Sebagai Wujud Penegakan Hukum Humanis
Devy menegaskan bahwa Kejati Kepri mengutamakan keadilan restoratif yang fokus pada pemulihan keadaan, bukan pembalasan. Pendekatan ini dinilai lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat bawah yang rentan terhadap ketidakadilan.
Sepanjang Januari hingga November 2025, Kejati Kepri telah menyelesaikan 20 perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
“Melalui kebijakan RJ ini, kami berharap tidak ada lagi masyarakat kecil yang merasa tercederai oleh ketidakadilan. Kami menerapkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,” tegasnya.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi