Kejati Kepri Tahap II Tersangka Meggy Theresia Rares, Isu Fee 13 Persen ke Dirut dan DPR Belum Diusut

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, menetapkan tersangka dan menahan mantan Direktur umum (Dirum) LPP TVRI periode 2020 s/d 2023 Meggy Theresia Rares (Mtr) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022. (Foto: Kejati Kepri)
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, menetapkan tersangka dan menahan mantan Direktur umum (Dirum) LPP TVRI periode 2020 s/d 2023 Meggy Theresia Rares (Mtr) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022. (Foto: Kejati Kepri)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyerahkan tersangka Meggy Theresia Rares, mantan Direktur Umum LPP-TVRI, beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dalam proses Tahap II kasus korupsi proyek pembangunan studio TVRI Dompak, Tanjungpinang tahun 2022.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan kejati Kepri pada Kamis, 3 Juli 2025.

“Tahap II penyerahan tersangka Meggy Theresia Rares sudah dilakukan. Saat ini JPU tengah menyusun rencana dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati Seno.

Meggy Theresia Rares Diduga Atur Seluruh Skema Proyek

Dalam kasus ini, Kejati Kepri sebelumnya telah menetapkan tiga terdakwa, Ke tiga terdakwa adalah yang saar ini sedang mejalani sidang tuntutan adalah, Danny Octadwirama (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) Anna Triana (pihak swasta) dan Harly Tambunan (kontraktor).

Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Namun dalam proses persidangan, terungkap bahwa Meggy Theresia Rares turut berperan dalam mengatur seluruh skema proyek, mulai dari penunjukan perencana, konsultan pengawas, hingga pemenang tender.

“Tersangka Meggy Theresia mengatur semua dari konsultan perencanaan, pengawas, hingga pelaksana proyek,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom.

Dugaan Fee Proyek 13 Persen: Dirut TVRI dan DPR Disebut, Tapi Belum Disidik

Fakta mengejutkan lainnya juga diungkap terdakwa Anna Triana, adanya pembagian fee proyek sebesar 13 persen dari setiap proyek di LPP-TVRI pada 2022.

Dugaan fee 13 dari setiap proyek LLPP=TVRI itu, diberikan kepada Direktur Utama (Dirut) LPP-TVRI, Eks Direktur Umum (Dirum) Meggy Theresia Rares dan Oknum anggota DPR RI (disebut sebagai “Gedung Belakang”).

“Sebelum tender dimulai, Bu Meggy sudah bilang ke saya untuk mencari rekanan yang mau memberikan fee,” kata Anna dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa, 20 Mei 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa skema pembagian fee 13 persen merupakan kebijakan tidak resmi di internal TVRI dan telah dipraktikkan dalam beberapa proyek di daerah lain, seperti, proyek pembangunan studio TVRI Kalimantan Utara (Kaltara), Renovasi lantai VI TVRI Pusat dan Pembangunan menara siaran TVRI di Bangka Belitung (Babel).

Proyek-Proyek TVRI Diduga Sudah Dikuasai Kelompok Tertentu

Dalam kesaksiannya, Anna Triana juga membeberkan, adanya pembagian pengaruh dalam pelaksanaan proyek-proyek TVRI, antara mantan dirum LPP-TVRI tersangka Meggy Theresia Rares dan proyek LPP-TVRI di Kaltara dan Babel yang dikendalikan oleh kelompok Dirut TVRI.

“Fee 13 persen sudah dibagi antar kelompok, Dirut dan eks-Dirum,” ungkap Anna.

Meski fakta dugaan pemberian fee kepada Dirut dan anggota DPR RI telah terungkap dalam persidangan, hingga saat ini penyidik Kejati Kepri belum melakukan penyelidikan lanjutan terhadap keterlibatan pihak-pihak tersebut.

Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam korupsi proyek TVRI.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi