Kejati Kepri Target Juni, Berkas Pekara Korupsi Disdik dan IUP-OP Dilimpah PN Tipikor

Pers rilies Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri tentang Penanganan Kasus Korupsi dan pendampingan percepatan Penanganan COVID 19 di Kepri
Pers rilies Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri tentang Penanganan Kasus Korupsi dan pendampingan percepatan Penanganan COVID-19 di Kepri.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksan Tinggi Kepri kembali menargetkan 16 Berkas perkara tersangka Korupsi Pengadaan barang di dinas pendidikan Kepri dan Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit Juni 2020� akan dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang.

Kepala kejaksaan Tinggi Kepri Sudarwidadi bersama jajaranya mengakui, adanya keterlambatan pelimpahan berkas perkara sejumlah tersangka korupsi yang disidiknya itu, akibat terkendala dengan wabah Pandemi COVID-19.

“Memang kami akui dari target pelimpahan pertengahan bulan ini (Mei-red), terpaksa kembali molor akibat terkendala dengan wabah Pandemi COVID-19 ini,”ujar Sudarwidadi saat melaksanakan pressrillis dampingi Asintel-nya, Agustian Sunaryo di Aula Kejati Kepri, Selasa(19/5/2020).

Selain proses pemeriksaan yang harus dilakukan dengan Protokoler Kesehatan, jelas dia, pemanggilan sejumlah tersangka dan saksi dari luar daerah dalam sejumlah kasus korupsi itu juga terkendala.

Namun demikian, sebutny, proses penyidikan dengan pemanggilan saksi, hingga saat ini masih terus dilakukan. Dan saat ini ada 8 saksi dari ASN Kepri yang dipanggil dan dimintai keterangan dalam kasus korupsi didinas Pendidikan dan IUP-OP tambang Bauksit.

“Kami targetkan, untuk berkas perkara korupsi di Didinas pendidikan dan IUP-OP Bauksit Juni 2020 sudah harus dapat dilimpahkan ke PN,”ujarnya.

Untuk berkas perkara dua tersangka Am dan At saat ini, tinggal diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika sudah dinyataka lengkap akan segera di limpahan ke Pengadilan.

“Demikian juga 4 tersangka korupsi proyek pengadaan alat Laboratorium SMA tahun 2018 di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, berkas 4 orang tersangka ini juga sedang dilengkapi,”sebutnya.

Mudah-mudahan sebutnya, petengahan tahun (Juni 2020-red) sebanyak 16 berkas perkara 2 kasus korupsi itu dapat dilipahkan semua.

Untuk diketahui, kejaksaan tinggi Kepri sebelumnya telah menetapkan, 4 tersangka korupsi pengadaan barang didinas Pendidikan Kepri dan 12 tersangka korupsi penerbitan IUP-OP bauksit di Dinas Pertambangan dan ESDM Kepri, serta DPMPTS Kepri.

Ke empat tersangka korupsi pengadaan alat Laboratorium SMA tahun 2018 di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri masing-masing adalah Ds selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Aj selaku kontraktor pelaksana, serta Dso sebagai Staf dinas Pendidikan Kepri dan Ar pihak kontraktor subkon penyedia barang, yang merugikan keuangan negara atau APBD Kepri Rp.777 juta.

Atas perbutanya, ke 4 tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan 12 tersangka korupsi IUP-OP bauksit Kepri terdiri dari:
Berikut Nama dan Jabatan Tersangka yang ditetapkan Kejati Kepri
1.An Amjon mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri
2.At Azman Taufiq mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi Kepri.
3.Tersangka BSK Peseroan komoniter (Komisasir) CV.BSK
4.Tersangka WBY jabatan direktur CV.BSK
5.Tersangka HEM jabatan Ketua Koperasi HKTR
6.Tersangka S selaku Wakil Ketua Koperasi HKTR
7.Tersangka J jabatan Perseoran Komanditer CV SKM;
8.Terangka MAA jabatan Kepala Cabang PT TMBS
9.Tersangka MA jabatan Direktur PT CTAL
10.Tersangka ER jabatan Direktur CV GMS
11.Tersasngka J jabatan Mitra BUMDES MJ
12. Tersagka AR jabatan Direktur CV GSM
Ke 12 tersangka ini mengakibatakan kerugan negara Rp.32 miliar. Dan atas perbutanya selurh tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 18 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Koripsi jo pasal 55 KUHP.

Penulis:Roland/Redaksi�