
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tebang pilih dalam proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Kasus korupsi yang terjadi dalam pengelolaan jasa pandu dan tunda kapal di lingkungan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam ini, diduga melibatkan sejumlah eks pejabat. Namun hingga kini, beberapa nama yang disebut-sebut dalam dakwaan terdakwa Syahrul dan Roy Gemma di PN Tipikor Tanjungpinang, ditak ditetapkan Kejati Kepri sebagai tersangka.
Berkas dua Tersangka Mandek
Selain itu, Dua berkas perkara atas nama eks pejabat BP Batam tersangka Hari Setyo Budi dan Heri Kafianto, hingga saat ini juga belum dilimpahkan Kejati Kepri ke pengadilan.
Kedu tersangka ini, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana PNBP periode 2015–2021. Namun hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukumnya di Kejati Kepri.
Untuk diketahui, dalam perkara korupsi PNBP jasa pandu dan tunda kapal yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,4 miliar dan US$31.975 (setara Rp 529 juta) ini, pihak Kejaksaan Tinggi Kepri sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima orang yang ditetapkan itu adalah, tersangka Syahrul direktur utama PT Pelayaran Kurnia Samudra dan perusahaannya. Tersangka Allan Roy Gemma sebagai Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana.
Ketiga tersangka, saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang.
Namun berbeda dengan dua tersangka lainya, Hari Setyo Budi dan Heri Kafianto. Hingga saat ini berkas perkara dua pejabat Eks-BP.Batam di BUP Pelabuhan ini, tak kunjung dilimpahkan Kejati Kepri ke PN Tanjungpinang.
Sejumlah Eks Pejabat BP.Batam Belum Tersentuh Hukum

Selain itu, keterlibatan sejumlah pejabat BP Batam periode 2015–2021 yang diduga turut serta dalam praktik korupsi tersebut juga belum mendapat kejelasan hukum. Meskipun telah muncul dalam penyidikan, belum ada satu pun dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kejati Kepri Bungkam
Upaya konfirmasi media kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Mukharom, hingga saat ini belum mendapat tanggapan.
Permintaan klarifikasi dari awak media terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi PNBP di BP Batam ini, juga tidak ditanggapi oleh pihak kejaksaan.
Untuk diketahui, BP Batam sebagai pengelola pelabuhan melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang sebelumnya bernama PT Pelabuhan Batam. Sejak 2017, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan dan BP Batam, pengelolaan pelabuhan dilakukan langsung oleh BUP di bawah Deputi Pengusahaan BP Batam.
Sebelum 2015, layanan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam dikelola oleh PT Bias Delta Pratama, yang memiliki izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan dan membayar PNBP atas jasa kepelabuhan yang dilakukan.
Namun, sejak 2015-2021, pejabat BP Batam Heri Setyobudi bersama pejabat lainya, mengalihkan layanan ini ke perusahaan yang tidak memiliki izin usaha pelabuhan, PT Pelayaran Kurnia Samudra, PT Segara Catur Perkasa degan Direktur Syahrul, serta PT Gemalindo Shipping Batam dan PT Gema Samudera Sarana dengan direktur Allan Roy Gemma.
Modus Korupsi Hilangkan Kewajiban PNBP di Perjanjian Kerjasama
Meski keempat perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang usaha kepelabuhanan, tersangka Heri Setyobudi dan Heri Kafianto tetap menerbitkan Surat Izin Operasi atas kapal tunda mereka atas nama BP Batam.
Selain itu, kedua tersangka ini kata jaksa, juga menghilangkan kewajiban pembayaran PNBP sebesar 1,75 persen dari tarif jasa kepelabuhan yang seharusnya disetorkan ke Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Praktik korupsi ini terus berlangsung dengan perpanjangan kontrak dari tahun ke tahun oleh sejumlah pejabat BP Batam yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelabuhan Laut Batam di Deputi di PB.Batam
Sejumlah Pejabat BP.Batam Pemberi Izin dan Penandatangan SPK
Sejumlah Pejabat BP.Batam yang menandatangani izin dan perpanjangan kontrak Kerjasama dengan perusahaan yang tidak bergerak dibidang Badan usaha Kepelabuhan ini, adalah:
1.Istiono Deputi Pengusahaan BP Batam, 2015
2.Gajah Rooseno (Kepala Kantor Pelabuhan Laut Batam, 2015-2016
3.Julianus The Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Juli 2016 – September 2016
4.Bambang Gunawan (September 2016-Juli 2017
5.Nasrul Amri Latif Juli 2017- Desember 2018
6.Drs. Nelson Idris Direktur BUP BP Batam tahun 2020 hingga Agustus 2021.
7.Dendi Gustinandar Direktur BUP BP Batam Agustus 2021 – Desember 2021.
Akibat praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar, Rp6,4 miliar & US$ 31.975,84 dollar, karena penghilangan kewajiban pembayaran PNBP oleh PT Pelayaran Kurnia Samudra.
Kerugian negara Rp 193 juta atas PNBP kepelabuhan ini, juga terjadi atas kerjasama yang dilakukan sejumlah Pejabat BP.Batam dengan PT Gemalindo Shipping Batam
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi











