
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang pada penyaluran fasilitas kredit fiktif mikro di Bank BRI Unit Bestari kota Tanjungpinang.
Keempat tersangka itu adalah masing-masing inisial HS, PS, dan MZ yang merupakan Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) pada Bank BRI Unit Bestari Tanjungpinang.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial RWK, yang berperan sebagai pihak ketiga atau calo yang diduga membantu mencari dan memfasilitasi calon debitur.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan dugaan korupsi penyaluran kredit mikro tersebut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Nomor Print-73/L.10/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026.
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 64 saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, penyidik juga menyita sekitar 188 barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam perkara ini, penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kami juga telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari auditor Kejati Kepri,” kata Ismail Fahmi di Kantor Kejati Kepri, Selasa (2/6/2026).
Kerugian Negara Capai Rp4,07 Miliar
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara, dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas kredit mikro tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.077.057.131.
Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam meningkatkan status para pihak yang terlibat menjadi tersangka.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Mereka antara lain disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Kepri melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, mulai hari ini para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang,” tutup Ismail Fahmi.
Kasus dugaan korupsi kredit mikro Bank BRI Unit Bestari Tanjungpinang ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi