Kejati Kepri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Leb di Disdik Kepri

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri Ali Rahim Lubis SH
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri Ali Rahim Lubis SH (Presmed)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepri kembali menetapakan 2 tersangka dugaan Korupsi proyek Pengadaan alat Laboratorium Sekolah SMA tahun 2018 di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Ke dua tersangka yang ditetapkan itu adalah Df selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan A selaku kontraktor Pelaksana pekerjaan.

Kepala seksi Perangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri Ali Rahim mengatakan, Dua tersangka yang ditetapkan dalam dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium pendidikan Kepri itu, dilakukan penyidik Kejaksaan atas ditemukanya dua alat bukti serta nilai kerugian dari pengadaan alat laboratorium 2018 APBD Kepri.

“Dari nilai kontrak Rp.2,4 Milliar, Nilai kerugian dalam pengadaan alat Laboratorium ini Rp.777 Juta,”ujar Ali Rahim belum lama ini.

Selain Tersangka, lanjut Ali, penyidik Kejaksaan dalam kasus ini, juga telah memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan sejumlah barang buti.

Atas perutanya, tersangka Df dan A dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun demikian, saat disinggung apakah ke dua tersangka yang ditetapkan tersebut sudah ditahan. Ali Rahim mengatakan belum tahu karena belum ada konfirmasi dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri.

Penulis:Redaksi