Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi E-Ticketing di Pelabuhan SBP Tanjungpinang

Bukti Tiket warga ke Lingga dengan pengenaan biaya layanan e-ticketing Rp2,000 per tiket/orang kendati tidak pernah menggunakan aplikasi e-ticketing dan tiket dibeli langsung di konter/loket Ferry MV.Super Jet di Pelabuhan SBP Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Bukti Tiket warga ke Lingga dengan pengenaan biaya layanan e-ticketing Rp2,000 per tiket/orang kendati tidak pernah menggunakan aplikasi e-ticketing dan tiket dibeli langsung di konter/loket Ferry MV.Super Jet di Pelabuhan SBP Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penerapan sistem e-ticketing kapal ferry di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Penyelidikan ini terkait pungutan liar senilai Rp2.000 per transaksi yang dibebankan kepada ribuan penumpang ferry oleh operator kapal, tanpa dasar hukum atau layanan elektronik yang sah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan bahwa tim dari Asisten Pidana Khusus (Pidsus) saat ini sedang melakukan tahap pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket).

“Dilakukan tim dari Pidsus Kejati Kepri dan saat ini masih dalam tahap Pulbaket,” ujar Yusnar kepada PRESMEDIA.ID.

Dalam proses penyidikan, Kejati Kepri telah memanggil sejumlah saksi serta meminta dokumen dari berbagai pihak terkait, termasuk operator ferry dan vendor layanan.

Saksi dan Pihak Terkait yang Diperiksa

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah saksi yang telah dipanggil antara lain, Manajemen PT Mitra Kasih Permata (PT MKP), sebagai vendor penyedia sistem e-ticketing, Pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang dan beberapa operator kapal ferry yang beroperasi di pelabuhan SBP.

Namun, pihak Kejati belum mengungkapkan secara resmi siapa saja pejabat yang telah dimintai keterangan.

Penerapan sistem tiket kapal online ini berawal dari surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang mewajibkan seluruh pelabuhan menerapkan pembelian tiket secara elektronik.

Menindaklanjuti edaran tersebut, KSOP Tanjungpinang menunjuk PT MKP sebagai penyedia layanan sistem web e-ticketing melalui situs tiket kapal.com. Namun, dalam implementasinya, sistem ini tidak berjalan efektif.

Masyarakat tetap membeli tiket secara manual di loket, sementara aplikasi dan mesin e-ticketing sering tidak berfungsi atau sulit diakses.

Diduga Sarat Pungli: Warga Tetap Dipungut Biaya
Tiket tidak dibeli Lewat online, Tetapi tetap dipungli Rp1,500- per orang.
Foto: tiket tidak dibeli Lewat online, Tetapi tetap dipungli Rp1,500- per orang.

Meski pembelian tiket tidak menggunakan sistem elektronik, warga tetap dikenakan biaya layanan sebesar Rp2.000. Bahkan beberapa warga mengaku dipungut Rp1.500, meski tidak menggunakan e-ticketing.

Empat unit mesin e-ticketing milik PT MKP yang dipasang di pintu masuk Pelabuhan SBP juga jarang digunakan karena sering mati.

Kondisi ini menyebabkan antrian panjang dan kepadatan di loket penjualan tiket manual, seperti milik PT Pelayaran Nasional Budiman Indah Perkasa dan PT Pelnas Baruna Jaya, khususnya untuk rute Tanjungpinang – Telaga Punggur, Batam.

Penulis:Presmeda
Editor  :Redaksi

Komentar