Kejati NTT Tahan Mantan Bupati Kupang

Mantan Bupati Kupang Tersangka IAM ditahan Kejati Kupang atas dugaan korupsi Asset.
Mantan Bupati Kupang Tersangka IAM, ditahan Kejati Kupang, atas dugaan korupsi Asset. (Foto:Istimewa).

PRESMEDIA.ID, Kupang – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dan menahan mantan Bupati Kupang IAM, atas dugaan Korupsi penjualan aset kabupaten Kupang.

Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, mengatakan penahanan terhadap tersangka IAM, dilakukan atas dua alat bukti dalam kasus dugaan tindak Pidana Korupsi, Pemindahtanganan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang berupa Tanah dan Bangunan yang dilakukan tersangka.

Aset tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A.Yani Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang itu, telah dijual tersangka IAM, kepada pihak lain seharga Rp8 miliar tanpa sepengetahuan Pemerintah kabupaten Kupang.

Sebelum dijual, Tersangka IAM selaku Bupati Kupang Periode 2004-2009 telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang Persetujuan Penjualan Rumah Dinas Golongan III milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang untuk dan atas nama dirinya selalu Bupati pada 2009.

Tanah dan bangunan gedung RDP perkantoran tersebut tercatat sebagai aset Pemkab Kupang dengan luas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2.

Selanjutnya tanpa ada pembayaran ganti rugi dan tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang, pada tahun 2016 tersangka mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama Tersangka IAM.

“Kemudian aset tersebut dijual kepada pihak lain atas nama JS pada 2017 senilai Rp8 Miliar,” ujarmya.

Akibat perbuatan Tersangka sesuai hasil pemeriksaan dan perhitungan Apraisal serta Inspektorat kabupaten Kupang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini pemerintah kabupaten Kupang Rp 9.6 miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka IAM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Swab antigen oleh Tim Medis Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi