
PRESMEDIA.ID – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) resmi membuka tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah haji reguler 1446 H/2025 M mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
Keputusan ini ditetapkan setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat. Keppres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Februari 2025.
“Pelunasan Bipih jamaah haji reguler 1446 H dimulai pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU, Hilman Latief sebagaimana dikutip dri Infopublik.id.
Syarat dan Mekanisme Pelunasan Bipih 1446 H
Hilman menjelaskan bahwa setiap jemaah haji telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta dan rata-rata mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp2 juta melalui virtual account. Dengan demikian, jemaah hanya perlu membayar selisih biaya yang ditentukan dalam Keppres saat proses pelunasan.
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 juga mengatur mengenai, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per embarkasi, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Ketentuan pembayaran bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Jadwal dan Proses Pelunasan Bipih 2025
Pelunasan tahap pertama: 14 Februari-14 Maret 2025, Pembayaran dilakukan melalui bank penerima setoran (BPS Bipih). Setiap jemaah wajib memastikan data keimigrasian dan kesehatan sesuai ketentuan haji.
Dengan dibukanya pelunasan ini, jemaah haji reguler 1446 H/2025 M diimbau untuk segera melunasi Bipih sesuai jadwal agar tidak mengalami kendala dalam pemberangkatan.
Berikut besaran Bipih jemaah haji berdasarkan Embarkasi:
-Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
-Embarkasi Medan: Rp47.976.531
-Embarkasi Batam: Rp54.331.751
-Embarkasi Padang: Rp51.781.751
-Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
-Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751
-Embarkasi Solo: Rp55.478.501
-Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
-Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
-Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
-Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
-Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
-Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751
Bipih jamaah haji ini mencakup biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama di Arab Saudi.
Untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU, berikut adalah besaran Bipih berdasarkan embarkasi:
-Embarkasi Aceh: Rp80.900.841
-Embarkasi Medan: Rp81.955.039
-Embarkasi Batam: Rp88.310.259
-Embarkasi Padang: Rp85.760.259
-Embarkasi Palembang: Rp88.390.259
-Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp92.854.259
-Embarkasi Solo: Rp89.457.009
-Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259
-Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929
-Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259
-Embarkasi Makassar: Rp91.649.429
-Embarkasi Lombok: Rp90.743.309
-Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, serta berbagai biaya lain seperti asuransi, pelayanan keimigrasian, dan pengelolaan BPIH.
Dalam hal itu, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa pihaknya telah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar tersebut tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” ujar Muhammad Zain.
Jemaah haji yang berhak melunasi Bipih adalah mereka yang memenuhi syarat, seperti berstatus aktif, berusia minimal 18 tahun, serta belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah menunaikan haji minimal 10 tahun yang lalu.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar