
PRESMEDIA.ID, Lingga – Kantor Kementerian Agama kabupaten Lingga, melakukan revitalisasi pelayanan KUA dengan menempatkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel dan moderat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama.
Cakupan kebijakannya meliputi perbaikan infrastruktur, standar layanan, dan sumber daya Manusia dengan inovasi layanan integrasi data di KUA Kecamatan. Hal itu dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lingga H.Muhammad Nasir dalam Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Bimas Islam Kemenag di Lingga, Selasa (25/5/2021).
Muhammad Nasir mengatakan, sesuai dengan program kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengharapkan, kebijakan ditujukan agar umat beragama memiliki karakter moderat, unggul, maslahat (berdaya guna), rukun, dan damai. Semua itu dibangun melalui tiga pondasi utama, yaitu moderasi beragama, transformasi digital, dan good governance.
Beberapa strategi yang dilakukan adalah Penguatan KUA sebagai pusat data keagamaan tingkat kecamatan, KUA sebagai pusat layanan langsung keagamaan tingkat kecamatan, KUA sebagai “social engineer” tingkat kecamatan, KUA sebagai penggerak moderasi beragama tingkat kecamatan.
Dalam kesempatan itu, H.Muhammad Nasir juga meminta, agar Kasi Bimas Islam untuk segera membangun kerjasama dengan Disdukcapil dan Bank Penerima Setoran nikah.
“Khusus Disdukcapil, kita minta agar Catin (Calon pengantin) usai menikah, mereka langsung menerima kutipan akta nikah plus Kartu Keluarga. Ini salah satu bentuk inovasi pelayanan kepada masyarakat. Kedua dengan pihak Bank, agar disediakan alat EDC di KUA. Sehingga Calon Pengantin, bisa melakukan pembayaran via transfer di Kantor KUA. Jadi, ada inovasi layanan dan integrasi data. Segera saja di komunikasi dengan pihak-pihak terkait,” pintanya.
Sementara itu, Plt.Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk menyatakan siap untuk membangun komunikasi dengan pimpinan terkait inovasi layanan tersebut.
“Akan kami sampaikan kepada pimpinan bagaimana tindak lanjutnya. Jika,ini dipandang baik dan sesuai regulasi tentu akan sangat membantu masyarakat. Terkait permintaan data penduduk berdasarkan agama, silakan bersurat ke Disdukcapil. Kami siap memberikan layanan data agregat tersebut secara cepat dan akurat,” ungkap Eva Yusnita.
Penulis:Aulia
Editor :Redaksi