Kemendag Bersama Jaksa dan Polri Akan Bentuk Satgas Barang Impor Ilegal

Mendag Zulkifli Hasan dan Kepala Bapanas Prasetyo Adi memberikan keterangan pers, di Jakarta, Senin (09/10/2023). (Foto: Humas Setkab/Agung)
Mendag Zulkifli Hasan dan Kepala Bapanas Prasetyo Adi memberikan keterangan pers, di Jakarta, Senin (09/10/2023). (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Perindustrian, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan, pembentukan Satgas ini bertujuan untuk memberantas peredaran barang impor ilegal di Indonesia.

“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mengawasi praktik impor di Indonesia,” kata Mendag Zulkifli Hasan usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Selasa (16/7/2024) sebagaimana dikutip dari InfoPublik.

“Kami mengusulkan pembentukan Satgas yang terdiri atas 19 kementerian dan lembaga, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kadin,” tambahnya.

Mendag mengatakan bahwa dengan adanya Satgas ini, pengawasan terhadap barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan akan lebih efektif.

Dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung, Zulkifli Hasan juga meminta dukungan untuk mengatasi polemik di masyarakat terkait ancaman penutupan industri tekstil dan masalah impor lainnya.

Pemberantasan barang impor ilegal akan difokuskan pada tujuh jenis barang tertentu yang berada di bawah pengawasan tata niaga impor oleh Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal.

Jenis barang tersebut meliputi tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil jadi lainnya.

Zulkifli Hasan menekankan bahwa penanganan impor ilegal adalah hal krusial untuk melindungi industri dalam negeri. Ia berharap Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal dapat melindungi daya saing produk-produk lokal dari serbuan produk impor ilegal.

Salah satu contoh kasus yang ditemukan adalah adanya perbedaan pencatatan jumlah produk tekstil yang masuk ke Indonesia dan yang keluar dari negara asal.

Pada kuartal pertama 2024, data perdagangan Indonesia dengan salah satu negara mitra dagang untuk produk tekstil (HS 61, 62, dan 63) menunjukkan selisih yang signifikan, yaitu mencapai USD 249,87 juta.

Data ekspor dari mitra dagang untuk ketiga HS tersebut sebesar USD 366,23 juta, sedangkan data impor yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) hanya USD 116,36 juta. Selisih ini diduga disebabkan oleh impor ilegal.

“Kami menemukan perbedaan data yang besar antara data resmi BPS dan data negara asal. Oleh karena itu, kami akan membentuk Satgas untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan dan menyerahkan proses hukumnya kepada Kejaksaan Agung, sehingga dapat mengurangi barang-barang yang masuk secara ilegal,” ujarnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi kedatangan Mendag sebagai bentuk sinergi antar lembaga. Ia juga menyatakan kesiapan Kejaksaan untuk terus bersinergi dengan Kemendag dalam menuntaskan jaringan-jaringan pelaku impor ilegal di Indonesia.

“Kejaksaan siap melakukan pencegahan dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami sangat mendukung pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor sebagai upaya mitigasi banyaknya barang impor yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Burhanuddin.

Setelah bertemu dengan Burhanuddin, Mendag Zulkifli Hasan melanjutkan pertemuan dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, untuk mendorong pembentukan Satgas.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Komentar