Kemendagri Dalami Putusan MK Tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pilkada

Pencoblosan pada Pilkada (Foto: Dok-Presmedia.id)
Pencoblosan pada Pilkada. (Foto: Dok-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemisahan jadwal penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah (pilkada).

Hal ini merespons amar putusan MK terkait gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, mengatakan bahwa Kemendagri akan mengkaji secara menyeluruh dampak dari keputusan MK tersebut, termasuk dari aspek regulasi, teknis, dan pembiayaan.

“Kami akan mengkaji secara internal dampak putusan MK, termasuk skema pembiayaan antara pemilu nasional dan lokal,” ujar Bahtiar dalam keterangan resminya, dikutip dari situs resmi Kemendagri.

Kemendagri juga akan menggandeng para pakar dan ahli hukum untuk memperoleh perspektif komprehensif terkait konsekuensi dari pemisahan pemilu legislatif dan pilkada. Selain itu, komunikasi akan dilakukan dengan penyelenggara pemilu, DPR, serta kementerian dan lembaga terkait.

“Perubahan ini akan berdampak pada banyak aspek, termasuk Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, Kemendagri akan melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak,” jelas Bahtiar.

Kemendagri bersama kementerian dan lembaga lainnya akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah yang lebih efektif dan efisien, sesuai dengan semangat putusan MK. Fokus utama adalah memastikan transisi yang tidak mengganggu tahapan demokrasi, serta menjaga efisiensi dalam aspek anggaran.

Isi Putusan MK: Pemilu Dipisah Minimal 2 Tahun

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemungutan suara pemilu nasional dan daerah dipisahkan, dengan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan pejabat hasil pemilu nasional.

Putusan tersebut tertuang dalam Amar Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (26/6/2025).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Ruang Pleno MK, Jakarta.

Putusan ini mengubah tafsir atas Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang semula mengatur pemilu secara serentak. Kini, pemilu nasional dan pemilu lokal harus dilakukan dengan jeda waktu yang jelas dan terpisah.

Perludem: Pemilu Terpisah untuk Efektivitas Demokrasi

Permohonan ini diajukan oleh Yayasan Perludem, yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irma Lidarti. Mereka berargumen bahwa pelaksanaan pemilu secara serentak terlalu kompleks dan berisiko menurunkan kualitas demokrasi serta partisipasi pemilih.

MK menilai bahwa pemisahan pemilu dapat meningkatkan fokus pemilih, memperjelas tanggung jawab pejabat terpilih, dan mempermudah penyelenggara dalam menyiapkan proses secara menyeluruh.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Jangan Lewatkan