
PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk memperhatikan lebih serius penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menyebutkan, langkah itu menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, khususnya pasal 40 dan 41 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut Bahtiar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan perhatian serius terhadap TPPO sehingga menjadi agenda di ASEAN Summit 2023 ata Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN di Labuan Bajo.
“Kami berharap pemda yang belum ada gugus tugas TPPO, agar segera membentuknya,” kata Bahtiar dalam webinar bertema Sinergi Penanganan dan Pencegahan TPPO, Senin (26/6/2023) dikutip dari Infopublik.id.
Bahtiar menuturkan, berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), pada 2007-2023 terdapat 9 juta WNI yang bekerja di luar negeri.
“Dari jumlah itu terdapat 4,68 juta WNI yang terdata dan 4,3 juta belum terdata sehingga berpotensi menjadi korban penipuan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan penindakan terhadap para pelaku akan ditingkatkan.
“Sekarang kita akan terus meningkat tindakannya,” kata Mahfud, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25/6/2023).
Mahfud mengatakan, jika sebelumnya penetapan tersangka hanya sipil, kedepan pihaknya akan membidik institusi yang diduga terlibat dalam perkara yang ada.
“Lebih dari 1.500 orang dalam tiga minggu terakhir diselamatkan dari kejahatan TPPO,” pungkasnya.
Baca Juga :
- Kasus Perdagangan PMI Ilegal Marak, Dirjen Imigrasi Akan Perketat Penerbitan Paspor
- Dirjen Imigrasi Bahas Soal PMI Ilegal dan Solusi Pencegahan TPPO di Malaysia
- Hadapi TPPO, Dirjen Silmy Karim Perintahkan Jajaran Imigrasi Bersikap Preventif
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur