
PRESMEDIA.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan bansos dalam rangkaian kampanye politik.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, aturan ini tidak berlaku bagi wilayah yang mengalami bencana alam, seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Penyaluran bansos APBD akan ditunda, kecuali di daerah yang mengalami bencana. Kebijakan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan selama masa kampanye Pilkada,” kata Bima Arya, Rabu (13/11/2024).
Bima Arya menambahkan, aturan penundaan bansos ini merespons kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan dana oleh pejabat berwenang, terutama para petahana.
“Ini berlaku untuk semua yang memiliki kewenangan menyalurkan bansos, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Kendati demikian, Bima menegaskan bahwa program kementerian yang memerlukan penyaluran segera tetap dapat berjalan, selama dilaporkan terlebih dahulu. Misalnya, bantuan sosial untuk program penurunan stunting yang didanai oleh insentif fiskal dari Kementerian Keuangan akan tetap berlanjut sesuai jadwal.
“Surat Edaran ini berlaku nasional, kecuali untuk wilayah yang terdampak bencana, seperti daerah yang mengalami erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, NTT,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan dukungan terhadap usulan penundaan bansos dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI yang juga dihadiri oleh Wamendagri Bima Arya dan beberapa pejabat daerah lainnya.
“Kami setuju. Komisi II meminta agar penyaluran bansos dari APBD ditunda hingga Pilkada selesai, dan kami langsung menyetujui hal tersebut,” ujar Tito dalam pertemuan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, menjelang Pilkada 2024 yang dijadwalkan berlangsung serentak pada Rabu, 27 November 2024, isu penyalahgunaan bansos APBD kerap mencuat.
Beberapa petahana diduga memanfaatkan bansos sebagai sarana kampanye. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan praktik-praktik tidak sehat tersebut dalam kontestasi politik mendatang.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi