Kemendagri Wajibkan Pemda Laporkan Hasil Kerja Inovasinya

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Agus Fatoni.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni. (Foto: Puspen kemendagri).

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib melaporkan setiap kegiatan inovasi yang dilakukannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal itu sesuai dengan Pasal 388 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaporan tersebut dilakukan secara elektronik dengan mengakses situs Indeks Inovasi Daerah di alamat https://indeks.inovasi. litbang.kemendagri.go.id/.

“Dengan sistem pelaporan inovasi menjadi real time , transparan, dan akuntabel. Pemda juga dapat mengaksesnya kapan saja,” kata Fatoni pada acara Webinar dan Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021, seperti dilansir laman kemendagri, Kamis, (8/7/2021).

Selain diamanatkan Undang-Undang, lanjut Fatoni, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga diatur pada Pasal 20 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Menurut Fatoni, dalam aturan tersebut dinyatakan, bahwa penerapan inovasi daerah dilaporkan oleh kepala daerah kepada Mendagri.
Selanjutnya, hasil inovasi yang dilaporkan tersebut bakal dilakukan menggunakan variabel, indikatordagri, dan metode pengukuran yang ditetapkan dalam indeks.

”Provinsi, kabupaten, kota, daerah tertinggal, daerah perbatasan yang memperoleh penghargaan sangat inovatif akan diberikan penghargaan Innovative Government Award oleh Mendagri. Selain itu, daerah yang terpilih akan diusulkan alokasi dana insentif daerah,” kata Fatoni.

Selain itu, Fatoni juga berpesan agar dalam pengisian indeks, Pemda tidak mengejar penghargaan dan insentif daerah.

Namun utamanya, kata Fatoni, adalah agar terciptanya budaya kerja yang inovatif dan kreatif di daerah. Sebab, kepemimpinan, dalam situasi disrupsi ganda akibat revolusi industri 4.0 dan pandemi COVID-19 ini, inovasi menjadi penting untuk dilaksanakan.

Dia menambahkan pemda mengatasi mampu beradaptasi melalui cara-cara yang inovatif, agar terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Pada periode pelaporan inovasi daerah berlangsung dari Juni hingga 13 Agustus 2021. Kami berharap semua pemda dapat segera melaporkannya,” ujar Fatoni.

Penulis: Redaksi/Puspen Kemendagri
Editor: Ogawa

Komentar