PRESMEDIA.ID, Batam – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyoroti persoalan terkait pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi kapal otomatis atau Automatic Identification System (AIS) pada kapal di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
AIS adalah sistem pelacakan otomatis menggunakan transceiver yang terpasang di kapal dan digunakan oleh layanan lalu lintas kapal.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan, saat ini masih sering didapati kapal-kapal yang mematikan sistem AIS saat berada di perairan Indonesia, termasuk di Kepri. Hal ini mengakibatkan kapal-kapal tidak terlacak keberadaannya.
Ia meminta jajaran Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Distrik Navigasi (Disnav) di Batam untuk mengintensifkan upaya penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita harus lakukan law enforcement yang tegas, kalau tidak ini akan semakin tidak terkontrol,” kata Budi saat melakukan kunjungan kerja ke Kepri, Sabtu (8/7/2023).
Dalam Konvensi Organisasi Maritim Internasional (IMO), telah mensyaratkan AIS dipasang di kapal pelayaran internasional dengan 300 tonase kotor (GT) atau lebih.
Secara nasional, pemerintah melalui Kemenhub telah menerbitkan aturan baru terkait pengaktifan AIS melalui PM 18 tahun 2022 tentang sistem identifikasi otomatis bagi kapal yang melakukan kegiatan di wilayah perairan Indonesia.
“Dalam aturan baru ini disebutkan, kapal yang melanggar dapat dikenakan denda hingga Rp75 juta,†ungkapnya.
Menurut Budi, jika ini dilakukan dengan konsisten, tidak hanya dapat meningkatkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh negara, tetapi juga dapat mengatasi masalah ilegal ekspor batubara dan hasil bumi lainnya.
“PNBP yang didapat nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan transportasi,†imbuhnya.
Selain penegakkan hukum, Menhub menyebut, membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat dengan pihak terkait, seperti misalnya dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Selain dengan kementerian dan lembaga, sinergi dengan kalangan akademisi juga perlu dilakukan untuk mengkaji suatu sistem pengawasan yang efektif dan efisien.
“Diharapkan kapal-kapal yang keluar masuk perairan Indonesia dapat lebih taat untuk tetap mengaktifkan AIS,†pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur
Komentar